Kartu Ujian CPNS 2021 & PPPK Sudah Bisa Dicetak, Ada 5 Ketentuan
Selasa, 24 Agustus 2021 – 07:02 WIB
1. Kartu peserta ujian ini wajib dibawa saat pelaksanaan ujian.
2. Peserta wajib membawa kartu bukti identitas diri (asli) yang tercantum pada kartu ini dan terdapat di dalam sistem pada saat pelaksanaan ujian.
3. Peserta wajib mengisi dan membawa bukti Deklarasi Sehat yang terdapat pada halaman resume SSCASN.
4. Peserta wajib menggunakan masker dan protokol kesehatan selama berada di lokasi ujian.
5. Peserta wajib mematuhi peraturan saat pelaksanaan ujian. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Para peserta tes CPNS 2021, PPPK guru, PPPK nonguru sudah bisa mencetak kartu ujian di mana ada 5 ketentuan yang harus diperhatikan
Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya