Kartu Ujian PPPK Guru Tahap 2 Sudah Bisa Dicetak, Perhatikan 5 Ketentuan

jpnn.com, JAKARTA - Para peserta seleksi PPPK guru tahap 2 sudah bisa mencetak kartu ujian.
Pencetakan kartu telah dimulai Kamis (2/12) malam sampai 5 Desember 2021.
Sesuai ketentuan Pansel PPPK guru yang diketuai Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril, yang akan ikut tes tahap kedua ini adalah para guru honorer K2 dan non-K2 yang tidak lulus seleksi pertama (termasuk yang lulus passing grade, tetapi tidak ada formasi), guru swasta, lulusan pendidikan profesi guru.
Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono mengungkapkan kelegaannya karena sudah bisa mencetak kartu ujian PPPK tahap 2 milik istrinya pada Kamis malam (2/12).
Dia berharap guru honorer non-K2 yang belum bisa mencetak kartu untuk tetap semangat dan terus mencoba di akun SSCASN.
"Kawan-kawan jangan patah semangat, masih ada waktu sampai 5 Desember pukul 23.59," ucapnya kepada JPNN.com, Jumat (3/13).
Dia mengimbau para guru honorer yang sudah pernah ikut tes dan tidak lulus agar tetap optimistis.
Jangan pernah menyerah meskipun akan bersaing dengan guru swasta dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang sudah punya modal awal berupa nilai kompetensi teknis 500 poin.
Kartu ujian PPPK guru tahap 2 sudah bisa dicetak, ada lima ketentuan dalam kartu tersebut yang harus diperhatikan peserta
- Tunjangan 1,8 Juta Guru PNS, PPPK, dan Honorer Ditransfer Langsung ke Rekening
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!
- 4 Poin Penting Mekanisme Baru Penyaluran TPG, Maret Guru Honorer Rp6 Juta
- Nasib Honorer Calon PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Sama Saja
- Honorer Calon PPPK Turun ke Jalan, Kalau soal Jodoh Bisa Ditunda
- 5 Berita Terpopuler: Wapres Angkat Bicara soal Polemik PPPK & CPNS, Inpres Pengangkatan Terbit, Ada Solusi bagi Honorer Kena PHK