Karya Citra Nusantara Akan Menyelesaikan Tagihan 7 Kreditur
Kuasa Hukum PT KCN Agus Trianto menjelaskan, KCN sebenarnya ingin menyampaikan rencana perdamaian dalam rapat verifikasi hari ini, sehingga seluruh proses ini dapat berjalan secara efektif dan efisien, namun karena beberapa tagihan yang diajukan tidak memiliki dasar pendukung yang jelas, membuat KCN kesulitan untuk merencanakan skema perdamaian.
‘’Ada kurun waktu sekitar 9 hari, sejak 17 April masa akhir mendaftarkan tagihan hingga 4 Mei untuk rapat verifikasi, untuk mempersingkat rapat verifikasi hari ini, sebenarnya pengurus bisa melakukan rapat pra-verifikasi sehingga saat rapat verifikasi bisa langsung memeriksa dan mengadu dokumen yang dimiliki kreditur dengan data debitur, jadi kita bisa langsung mengambil sikap untuk menerima atau menolak tagihan, sayangnya sampai dengan rapat pencocokan hari ini, tidak ada rapat pra-verifikasi dilakukan oleh pengurus," papar Agus. (dil/jpnn)
PT Karya Citra Nusantara melalui kuasa hukumnya menyatakan akan membayarkan tagihan para kreditur yang telah memiliki data pendukung dan dasar hukum yang jelas
Redaktur & Reporter : Adil
- 2 Ribu Pekerja Terdampak dari Penutupan Pelabuhan KCN
- Mencemari Lingkungan dan Tak Menjalani Sanksi, Izin PT KCN Dicabut
- Masih Terkepung Debu Batu Bara, Warga Marunda Desak Anies Bekukan Izin PT KCN
- Pemprov DKI Ternyata Punya Saham di PT KCN yang Cemari Lingkungan
- Warga Marunda Keluhkan Kesehatan Akibat Debu Batu Bara, Dirut PT KCN Berkata
- Pencemaran Debu Batu Bara di Marunda, PT KCN Keberatan Kerjakan Sanksi Ini