Karya Seni Aborigin Dipalsukan di Indonesia, Pengadilan Australia Bertindak


Gabrielle Sullivan dari Indigenous Art Code menyebut keputusan pengadilan ini sebagai pencegahan, namun bukan berarti seniman Aborigin akan mendapat perlindungan yang lebih baik.
"Bukannya mau mengecilkan, tapi saya tidak yakin keputusan ini akan mengatasi masalah nyata, yaitu belum adanya perlindungan budaya adat dan kekayaan intelektual," katanya.
Dia mengatakan keputusan ini sebagai kemenangan bagi konsumen.
"Ini menyangkut Birubi yang menyesatkan dan menipu dalam kemasan, pelabelan serta penyajian produk mereka. Bukan tentang karya seni palsu atau lisensi yang tidak adil," kata Sullivan.
"Kami menginginkan amandemen UU Konsumen Australia sehingga ada larangan menjual karya seni palsu atau memproduksi produk dengan lisensi yang tidak adil," ujarnya.
Hakim Perry mengatakan perilaku Birubi terbukti menimbulkan kerusakan sosial, ekonomi, dan budaya yang besar bagi komunitas dan seniman Aborigin.
Dia mengatakan meskipun perusahaan ini tampaknya tak akan mampu membayar denda sebesar itu, namun efek jeranya yang diharapkan.
- Paus Fransiskus, Pemimpin Gereja Katolik yang Reformis, Meninggal Dunia pada Usia 88 tahun
- Dunia Hari Ini: PM Australia Sebut Rencana Militer Rusia di Indonesia sebagai 'Propaganda'
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia