Karyanto Tewas Mengenaskan dengan 11 Luka Tusukan
Senin, 21 Juni 2021 – 21:36 WIB
Sampai di lokasi tersangka melihat korban dan langsung menyerang korban menggunakan pisau yang disiapkan.
Baca Juga: Mara Salem Harahap Tewas Ditembak OTK, Saudara Kandung Bilang Begini
Atas kejadian tersebut tersangka AD akan dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.(antara/jpnn)
Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku penusukan terhadap Karyanto, 40, warga Jalan Meranti 2 Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp7 M, Peras untuk Pilkada
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah