Karyanto Tewas Mengenaskan dengan 11 Luka Tusukan
Senin, 21 Juni 2021 – 21:36 WIB

Dendam jadi pemicu pembunuhan pria di Tebeng Bengkulu. Foto Antarabengkulu.com
Sampai di lokasi tersangka melihat korban dan langsung menyerang korban menggunakan pisau yang disiapkan.
Baca Juga: Mara Salem Harahap Tewas Ditembak OTK, Saudara Kandung Bilang Begini
Atas kejadian tersebut tersangka AD akan dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.(antara/jpnn)
Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku penusukan terhadap Karyanto, 40, warga Jalan Meranti 2 Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB