Karyawan 100 Perusahaan Terancam Tak Dapat THR

jpnn.com - TULUNGAGUNG - Sedikitnya 100 perusahaan di Tulungagung belum mengembalikan surat pernyataan kesanggupan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Akibatnya, perusahaan-perusahaan tersebut belum bisa terpantau terkait dengan rencana pemberian THR.
Tak pelak, kondisi itu telah membuat sejumlah karyawan resah. Kasi Kesejahteraan dan Jamsostek Sunarto yang mewakili Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnosnakertrans) Tulungagung Yumar membenarkan adanya perusahaan yang belum mengembalikan surat kesanggupan pembayaran THR.
Mayoritas yang belum mengembalikan adalah perusahaan menengah. Yakni, pabrik rokok (kecil), konveksi, dan beberapa industri rumahan. "Mereka belum mengembalikan atau mengirim pernyataan kesanggupan terkait dengan pemberian THR karyawan," ungkapnya kemarin (26/7).
Berdasar data Dinsosnakertrans Tulungagung, ada 220 perusahaan di Tulungagung yang wajib memberikan THR karena jumlah pekerja sudah sesuai dengan ketentuan. Yakni, pekerja perusahaan besar lebih dari 100 orang, sedangkan perusahaan kecil mulai 25 hingga 100 orang. (wen/tri/jpnn)
TULUNGAGUNG - Sedikitnya 100 perusahaan di Tulungagung belum mengembalikan surat pernyataan kesanggupan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Akibatnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jawab Kebutuhan Masyarakat, Gubernur Herman Deru Resmikan Operasional KMP Puteri Leanpuri
- Tim Gabungan Temukan MinyaKita tak Sesuai Takaran di Mamuju
- Kronologi Penerbitan Izin Hibisc Fantasy Puncak, Jaswita Kacau
- Eks Anggota DPRD Jateng Kembalikan Uang Korupsi Rp 2,3 Miliar
- Ketua K2 Palembang Desak Menpan-RB Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CASN
- Setelah Mentan Temukan Minyakita Disunat, Polda Sumsel Gelar Sidak ke Pengecer