Karyawan Artha Graha Akui Pesan Cek
Sidang Kasus Suap Pemilihan DGS Bank Indonesia
Senin, 05 April 2010 – 11:13 WIB
JAKARTA- Persidangan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod makin rumit saja. Dalam peridangan yang digelar di PN Tipikor, Jakarta, Senin (5/4), saksi Greogorius Suryo Wiyarso dari Bank Artha Graha (Bank Artha Graha) mengakui bahwa dirinya yang memesan 480 lembar travellers cheque(TC) Bank Internasioal Indonesia dengan total senilai Rp24 miliar.
"Saya hanya berurusan pengadaan TC tersebut dengan jumlah sekitar Rp25 miliar," kata Gregorius.
Baca Juga:
Hanya saja, Gregorius enggan menyebutkan siapa yang memerintahkan untuk membeli TC BII tersebut. Sebagai karyawan, kata dia, dirinya hanya menjalankan tugas agar pesanan tersebut tersedia.
Gregorius menambahkan, pemesanan 480 lembar cek dengan masing-masing bernilai Rp50 juta itu dilakukan pada tanggal 8 JUni 2004. Pada saat itu, beber dia, di pagi hari dirinya mendapatkan perintah untuk mengadakan TC. "Kemudian saya mengurusi pengadaan TC itu kepada pihak BII," kata Gregorius.
JAKARTA- Persidangan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod makin rumit saja. Dalam
BERITA TERKAIT
- Waspada Modus Penipuan, TASPEN: Kami Ingatkan Seluruh Peserta Untuk Berhati-hati
- Perintah Prabowo Soal Pagar Laut, Disegel dan Diusut
- Istana Tegaskan Tak Ada Rencana Pertemuan Prabowo dan Megawati
- Profil Hariman Siregar Tokoh Malari, Sosok Pemberani Berjiwa Perlawanan
- Musyawarah Kadin Indonesia Siap Digelar, Arsjad Rasjid Pertahankan Keutuhan Organisasi
- DPD RI Usulkan Program Makan Bergizi Gratis Pakai Dana Zakat, Istana Justru Bilang Begini