Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib

Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib
Pelaku pembobolan ATM milik Bank Lampung berinisial CBP (36) yang merupakan karyawan dari Bank Lampung. (ANTARA/HO/Humas Polres Pesisir Barat)

"Untuk pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujarnya. (antara/jpnn)


CBP (36), karyawan Bank Lampung membobol ATM yang berisi uang tunai Rp 800 juta.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News