Karyawan Baru Tetap Dapat THR, Begini Cara Menghitung Besarannya
jpnn.com, JAKARTA - Tunjangan hari raya (THR) adalah pendapatan yang berhak didapat karyawan menjelang hari raya keagamaan.
Biasanya, THR juga diberikan setiap perusahaan atau kepada karyawannya di luar gaji pokok.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja baik dengan status outsourcing (alih daya), kontrak (perjanjian kerja waktu tertentu), maupun pekerja tetap (perjanjian kerja waktu tidak tertentu).
Namun, besaran THR dibedakan berdasarkan masa kerja karyawan.
Ketentuan besaran THR berdasarkan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan ialah satu bulan gaji pokok untuk karyawan yang mempunyai masa kerja satu tahun penuh, secara terus-menerus, atau lebih.
Nah, berikut ini cara perhitungan THR karyawan baru.
THR pekerja yang bekerja kurang dari setahun tetap harus dibayarkan perusahaan, yakni disesuaikan dengan penghitungan proporsional sesuai masa kerjanya.
Karyawan baru tetap berhak dapat THR menjelang hari raya Idulfitri dengan rumus untuk menghitung besarannya
- Ribuan Pencari Kerja Antusias Padati Naker Expo 2024 di Makassar
- Menaker Yassierli Tegaskan Pentingnya Integritas dan Reformasi Pengawas Ketenagakerjaan
- Buka Naker Fest Jakarta, Menaker Yassierli Beri Pesan Begini Buat Para Pencari Kerja
- Naker Fest Jakarta Siap Hadirkan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan, Catat Tanggalnya!
- Menag Sebut Masjid di IKN Bisa Dipakai untuk Salat Idulfitri 2025
- Kemnaker Komitmen Ciptakan Generasi Emas dengan Dorong Inovasi Hijau dan Produktivitas