Karyawan Baru Tetap Dapat THR, Begini Cara Menghitung Besarannya
jpnn.com, JAKARTA - Tunjangan hari raya (THR) adalah pendapatan yang berhak didapat karyawan menjelang hari raya keagamaan.
Biasanya, THR juga diberikan setiap perusahaan atau kepada karyawannya di luar gaji pokok.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja baik dengan status outsourcing (alih daya), kontrak (perjanjian kerja waktu tertentu), maupun pekerja tetap (perjanjian kerja waktu tidak tertentu).
Namun, besaran THR dibedakan berdasarkan masa kerja karyawan.
Ketentuan besaran THR berdasarkan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan ialah satu bulan gaji pokok untuk karyawan yang mempunyai masa kerja satu tahun penuh, secara terus-menerus, atau lebih.
Nah, berikut ini cara perhitungan THR karyawan baru.
THR pekerja yang bekerja kurang dari setahun tetap harus dibayarkan perusahaan, yakni disesuaikan dengan penghitungan proporsional sesuai masa kerjanya.
Karyawan baru tetap berhak dapat THR menjelang hari raya Idulfitri dengan rumus untuk menghitung besarannya
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Kemnaker Terima Aksi Demo Damai dari Serikat Pekerja
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai