Karyawan Baru Tetap Dapat THR, Begini Cara Menghitung Besarannya
Kamis, 14 April 2022 – 22:36 WIB
Rumus cara penghitungan THR karyawan baru ialah besaran gaji 1 bulan : 12 x masa kerja.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziah mengumumkan Surat Edaran (SE) Kemnaker yang terbit pada 2022 terkait pembayaran THR.
Menurut Ida Fauziah, pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya atau THR Idulfitri 2022 ini secara penuh kepada pekerja.
Terkait hal itu, pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri. (mcr28/jpnn)
Karyawan baru tetap berhak dapat THR menjelang hari raya Idulfitri dengan rumus untuk menghitung besarannya
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Wenti Ayu Apsari
BERITA TERKAIT
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Kemnaker Terima Aksi Demo Damai dari Serikat Pekerja
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai