Karyawan Baru Tetap Dapat THR, Begini Cara Menghitung Besarannya

Karyawan Baru Tetap Dapat THR, Begini Cara Menghitung Besarannya
Menaker Ida Fauziyah meminta pengusaha membayarkan THR kepada pekerja atau buruh paling lambat seminggu sebelum Lebaran. Foto: Humas Kemnaker

Rumus cara penghitungan THR karyawan baru ialah besaran gaji 1 bulan : 12 x masa kerja.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziah mengumumkan Surat Edaran (SE) Kemnaker yang terbit pada 2022 terkait pembayaran THR.

Menurut Ida Fauziah, pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya atau THR Idulfitri 2022 ini secara penuh kepada pekerja.

Terkait hal itu, pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri. (mcr28/jpnn)

Karyawan baru tetap berhak dapat THR menjelang hari raya Idulfitri dengan rumus untuk menghitung besarannya


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News