Karyawan BUMD Itu sudah Tiga Tahun Lakukan Pungli

Karyawan BUMD Itu sudah Tiga Tahun Lakukan Pungli
Selamat, oknum pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama saat digiring petugas Tim Saber Pungli Kepri. Foto: Batampos/jpg

Lalu barang bukti yang didapat dari kantor BUMD yakni akta pendirian BUMD, surat perjanjian sewa menyewa, SK Direksi BUMD, tanda terima setoran, uang tunai Rp 28.716.900.

"Penyelidikan pungli ini kami mulai dari 13 Februari lalu. Dimana kami mendapat laporan dari masyarakat," ujar Sam.

Kronologis penangkapan dimana pada 17 Februari sekitar pukul 10.45, tim cyber pungli melihat Selamat menerima sejumlah uang dari pedagang. Uang yang diterima diduga pungli atas penyewaan kios.

Minimnya laporan terkait adanya pungli ini, disebabkan para pedagang tak berani melapor. Karena takut akan disuri dari kios atau tak mendapatkan lapak untuk berjualan.

Atas perbuatan Selamat, Polda Kepri menyangkakan dengan pasal 12 hurif e atau pasal 11 undang-undang RI no 20 tahun 2001 perubahan atas undang-undang RI no 31 tahun 1999 mengenai indak pidana korupsi.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun. Dendanya paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Sam.(ska)


 Polda Kepri masih terus mengusut aliran uang pungutan liar (pungli) BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama, yang menyengsarakan para pedagang


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News