Karyawan Chevron Semangati Dua Terdakwa Perkara Bioremediasi
Selasa, 28 Mei 2013 – 22:44 WIB
JAKARTA – Puluhan karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) kembali mendatangi rumah tahanan Kejaksaan Agung, Minggu (26/5) petang. Maksud kedatangan itu adalah memberikan dukungan kepada terdakwa kasus korupsi bioremediasi, Ricksy Prematuri dan Herlan bin Ompo sekaligus menyampaikan pesan mengenai adanya ketidakadilan dalam perkara itu.
Ricksy adalah Direktur PT Green Planet Indonesia yang telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Sedangkan Herlan merupakan Direktur Utama PT Sumigita Jaya yang telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara. "Mereka sangat senang saat kita kunjungi, terlebih Pak Herlan yang jarang ditengok pihak keluarga karena jauh di Pekanbaru, Riau," kata Ketua Koordinator Solidaritas Keluarga Chevron Duri-Riau, Rudi, di Jakarta, Selasa (28/5).
Menurutnya, pada pertemuan itu tidak banyak yang dibicarakan selain untuk menguatkan mental Ricksy dan Herlan. "Kami banyak mengobrol A sampai Z dalam suasana hangat. Kondisi keduanya terlihat sehat, meski mentalnya kadang naik-turun," kata Rudi.
Lebih lanjut Rudi menambahkan, kedua terdakwa tetap merasa dizalimi karena perkara itu dipaksakan oleh kejaksaan hingga akhirnya bergulir ke pengadilan. Bahkan, kata dia, dari fakta di persidangan tidak ada yang membuktikan kedua terdakwa telah melanggar aturan.
JAKARTA – Puluhan karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) kembali mendatangi rumah tahanan Kejaksaan Agung, Minggu (26/5) petang. Maksud
BERITA TERKAIT
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama