Karyawan Chevron Semangati Dua Terdakwa Perkara Bioremediasi
Selasa, 28 Mei 2013 – 22:44 WIB

Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri yang dinyatakan bersalah karena korupsi bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).
Namun, sambung Rudi, keduanya mengaku kesulitan dalam mengajukan upaya hukum lanjutan. Pasalnya, sampai saat ini baik Ricksy maupun Herlan belum menerima salinan putusan dari pengadilan. Padahal sesuai peraturan, salinan itu harus sudah diterima 14 hari pasca vonis dijatuhkan.
Putusan bersalah atas dua kontraktor bagi PT CPI itu telah menimbulkan kontroversi. Bahkan, Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini pernah menyebut proses hukum terhadap kasus bioremediasi PT CPI tidak hanya mengancam iklim investasi usaha hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas), tapi juga berpengaruh terhadap kelestarian lingkungan hidup.
Menurutnya, putusan itu akan membuat kontraktor (KKKS) migas yang telah rampung melakukan eksploitasi akan merasa khawatir melakukan rehabilitasi wilayah produksi migas. "Kalau kasus bioremediasi tidak putus, makin banyak KKKS yang tidak mau melakukan bioremediasi, karena tidak ada kepastian hukum dari bioremediasi tersebut," ungkapnya. (boy/jpnn)
JAKARTA – Puluhan karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) kembali mendatangi rumah tahanan Kejaksaan Agung, Minggu (26/5) petang. Maksud
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif