Karyawan Chevron Semangati Dua Terdakwa Perkara Bioremediasi
Selasa, 28 Mei 2013 – 22:44 WIB
Namun, sambung Rudi, keduanya mengaku kesulitan dalam mengajukan upaya hukum lanjutan. Pasalnya, sampai saat ini baik Ricksy maupun Herlan belum menerima salinan putusan dari pengadilan. Padahal sesuai peraturan, salinan itu harus sudah diterima 14 hari pasca vonis dijatuhkan.
Putusan bersalah atas dua kontraktor bagi PT CPI itu telah menimbulkan kontroversi. Bahkan, Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini pernah menyebut proses hukum terhadap kasus bioremediasi PT CPI tidak hanya mengancam iklim investasi usaha hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas), tapi juga berpengaruh terhadap kelestarian lingkungan hidup.
Menurutnya, putusan itu akan membuat kontraktor (KKKS) migas yang telah rampung melakukan eksploitasi akan merasa khawatir melakukan rehabilitasi wilayah produksi migas. "Kalau kasus bioremediasi tidak putus, makin banyak KKKS yang tidak mau melakukan bioremediasi, karena tidak ada kepastian hukum dari bioremediasi tersebut," ungkapnya. (boy/jpnn)
JAKARTA – Puluhan karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) kembali mendatangi rumah tahanan Kejaksaan Agung, Minggu (26/5) petang. Maksud
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya