Karyawan Club Malam Diduga Miliki Pabrik Ekstasi
Kamis, 31 Januari 2013 – 22:14 WIB
BALIKPAPAN - Penyidik Satreskoba Polres Balikpapan memeriksa tersangka pemilik narkoba jenis ekstasi yang diduga palsu yakni Ivan (26), warga Jalan Sungai Ampal RT 54, Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Utara. Dia meraciknya secara manual yakni menggunakan campuran obat Antimo, Somadril dan Bodrex. Namun polisi yang melakukan penggeledahan di rumahnya tidak mendapati peralatan khusus untuk membuat pil-pil kecil berwarna merah tersebut.
Ivan yang ditangkap saat bekerja di Delta Club, lantai 8 Mal Balcony City, Jalan Sudirman, Selasa (29/1) dini hari lalu, ini diduga mampu membuat ekstasi palsu.
Baca Juga:
“Tersangka membuatnya secara manual, pakai cetakan bekas pil berukuran kecil kemudian diberi pewarna. Dari pengakuannya, ia membuat ekstasi palsu itu karena banyak permintaan baik pengunjung Delta dan masyarakat lainnya,” terang Kapolres Balikpapan Ajun Komisaris Besar Polis Sabar Supriyono bersama Kasatreskoba Ajun Komisaris Polisi Sarbini.
Baca Juga:
Sarbini menjelaskan, banyaknya permintaan ekstasi membuat Ivan nekat membuatnya sendiri. Padahal, minimnya pengetahuan soal zat-zat pada bahan obat dapat berimbas pada penggunaannya mengalami keracunan hingga kematian.
BALIKPAPAN - Penyidik Satreskoba Polres Balikpapan memeriksa tersangka pemilik narkoba jenis ekstasi yang diduga palsu yakni Ivan (26), warga Jalan
BERITA TERKAIT
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank