Karyawan Club Malam Diduga Miliki Pabrik Ekstasi
Kamis, 31 Januari 2013 – 22:14 WIB

Karyawan Club Malam Diduga Miliki Pabrik Ekstasi
Baca Juga:
Dari hasil penyidikan polisi ternyata tidak ada keahlian khusus dimiliki laki-laki tamatan SMP ini. “Asal bikin saja. Sebelum kami tangkap, sudah 40 butir terjual, dan 70 butir kami temukan. Nanti yang asli dan palsu ini kami kirimkan ke laboratorium untuk mengetahui secara bukti dan berkekuatan hukum,” urainya.
Sebelum menangkap Ivan, polisi terlebih dahulu meringkus Yuli Ramadhani (30). Ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Panjaitan, Kelurahan Sumber Rejo itu kedapatan memiliki ekstasi sebanyak 16 butir dan 4 paket sabu-sabu siap edar seberat 3,6 gram.
Nah, dari penangkapan kedua tersangka tadi, berkembang ke Darmawansyah alias Gopal (28). Ia diciduk di indekosnya di Jalan Ery Suparjan, Gang Karya RT 37, Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan Selatan. Di sini, polisi mendapati barang bukti ekstasi 300 butir.
BALIKPAPAN - Penyidik Satreskoba Polres Balikpapan memeriksa tersangka pemilik narkoba jenis ekstasi yang diduga palsu yakni Ivan (26), warga Jalan
BERITA TERKAIT
- Sakit Hati Sering Disindir, Suami di Inhu Nekat Tikam Sang Istri
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT