Karyawan Club Malam Diduga Miliki Pabrik Ekstasi
Kamis, 31 Januari 2013 – 22:14 WIB
Baca Juga:
Dari hasil penyidikan polisi ternyata tidak ada keahlian khusus dimiliki laki-laki tamatan SMP ini. “Asal bikin saja. Sebelum kami tangkap, sudah 40 butir terjual, dan 70 butir kami temukan. Nanti yang asli dan palsu ini kami kirimkan ke laboratorium untuk mengetahui secara bukti dan berkekuatan hukum,” urainya.
Sebelum menangkap Ivan, polisi terlebih dahulu meringkus Yuli Ramadhani (30). Ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Panjaitan, Kelurahan Sumber Rejo itu kedapatan memiliki ekstasi sebanyak 16 butir dan 4 paket sabu-sabu siap edar seberat 3,6 gram.
Nah, dari penangkapan kedua tersangka tadi, berkembang ke Darmawansyah alias Gopal (28). Ia diciduk di indekosnya di Jalan Ery Suparjan, Gang Karya RT 37, Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan Selatan. Di sini, polisi mendapati barang bukti ekstasi 300 butir.
BALIKPAPAN - Penyidik Satreskoba Polres Balikpapan memeriksa tersangka pemilik narkoba jenis ekstasi yang diduga palsu yakni Ivan (26), warga Jalan
BERITA TERKAIT
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Tragedi Gadis SMP Dicabuli 6 Remaja, 3 Pelaku Sudah Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara
- Pacar Sering Diajak Melakukan Hubungan Intim, Ermunanto Cs Bunuh Mahasiswa
- 3 Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet di Cianjur Diringkus Polisi, 1 Lagi Masuk DPO
- Geng Motor Cimahi Aniaya Korban Sambil Siaran Langsung di Medsos, Sadis Banget
- Cemburu hingga Soal Utang Jadi Motif Kasus Penembakan Siswi SMP di Semarang