Karyawan Club Malam Diduga Miliki Pabrik Ekstasi
Kamis, 31 Januari 2013 – 22:14 WIB
Penangkapan ketiga tersangka tersebut rupanya merupakan pengembangan polisi dari penggerebekan sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani RT 36, Gunung Sari Ilir, pada Senin (28/1) sekitar pukul 23.00 Wita. Dari rumah yang ditinggali Zainun alias Inun (34) itu didapati Among Kristiansyah (28), warga Jalan Sumber Rejo RT 40, dan Ahmad Jais alias Aan (27), warga Sumber Rejo RT 34.
“Ketiganya tengah mengisap sabu-sabu di rumah Zainun. Kami amankan barang bukti sabu-sabu masih tersisa dan sejumlah peralatan isap. Dari tiga tersangka ini kemudian mengarah pada tiga tersangka lain yakni Ivan, Yuli, dan Darmawansyah,” jelas Sarbini.(*/aim/tom/k1)
BALIKPAPAN - Penyidik Satreskoba Polres Balikpapan memeriksa tersangka pemilik narkoba jenis ekstasi yang diduga palsu yakni Ivan (26), warga Jalan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Belum Lengkap, Berkas Perkara Aipda Robig Dikembalikan Jaksa ke Polda Jateng
- Oknum Polisi Penganiaya Pria Tua di Sumsel Dicopot dari Jabatan
- Gebrakan Awal Pak Kumis di Riau, Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 68,5 Miliar
- Pembunuh & Penyekap Anak di Mandau Ditangkap, Pelaku Ternyata Punya Utang kepada Korban
- BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba, 44 Orang Ditangkap, Ada yang Simpan di Alat Vital
- Setelah Dipinjami Uang, Pasutri di Bengkalis Malah Lakukan Pembunuhan & Penyekapan, Sadis