Karyawan Club Malam Diduga Miliki Pabrik Ekstasi
Kamis, 31 Januari 2013 – 22:14 WIB
Penangkapan ketiga tersangka tersebut rupanya merupakan pengembangan polisi dari penggerebekan sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani RT 36, Gunung Sari Ilir, pada Senin (28/1) sekitar pukul 23.00 Wita. Dari rumah yang ditinggali Zainun alias Inun (34) itu didapati Among Kristiansyah (28), warga Jalan Sumber Rejo RT 40, dan Ahmad Jais alias Aan (27), warga Sumber Rejo RT 34.
“Ketiganya tengah mengisap sabu-sabu di rumah Zainun. Kami amankan barang bukti sabu-sabu masih tersisa dan sejumlah peralatan isap. Dari tiga tersangka ini kemudian mengarah pada tiga tersangka lain yakni Ivan, Yuli, dan Darmawansyah,” jelas Sarbini.(*/aim/tom/k1)
BALIKPAPAN - Penyidik Satreskoba Polres Balikpapan memeriksa tersangka pemilik narkoba jenis ekstasi yang diduga palsu yakni Ivan (26), warga Jalan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Tragedi Gadis SMP Dicabuli 6 Remaja, 3 Pelaku Sudah Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara
- Pacar Sering Diajak Melakukan Hubungan Intim, Ermunanto Cs Bunuh Mahasiswa
- 3 Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet di Cianjur Diringkus Polisi, 1 Lagi Masuk DPO
- Geng Motor Cimahi Aniaya Korban Sambil Siaran Langsung di Medsos, Sadis Banget
- Cemburu hingga Soal Utang Jadi Motif Kasus Penembakan Siswi SMP di Semarang