Karyawan di 2 Perusahaan Ini Tetap Bekerja Seperti Biasa, Bupati Akan Berikan Sanksi
Selasa, 06 Juli 2021 – 20:45 WIB
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan pihaknya bersama institusi terkait akan menggelar sidang tipiring terhadap perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat, terutama perusahaan yang tidak menerapkan teguran yang sudah diberikan.
"Untuk dua perusahaan yang sudah didatangi Forkopimda, diminta untuk menjalankan aturan dan mendapat teguran. Per hari besok kalau tidak menjalankan siap-siap kami sanksi tegas," katanya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kedua perusahaan tersebut mengabaikan protokol kesehatan dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Tepung Terigu Oplosan Banyak Beredar di Jawa Barat, Waspada
- Aliansi Pemuda Cianjur Tuntut Kematian Peserta Pengobatan Gratis Diusut
- Warga Cianjur Meninggal Seusai Ikut Acara Cabup, Dinkes Ingatkan Pengobatan Gratis Harus Berizin
- Kematian Warga Dikaitkan dengan Acara Cabup Cianjur, Polisi Didesak Ungkap Fakta
- Rea Wiradinata Bantah Rumah di Cianjur Disita, Noverizky Merespons Begini