Karyawan di 2 Perusahaan Ini Tetap Bekerja Seperti Biasa, Bupati Akan Berikan Sanksi
Selasa, 06 Juli 2021 – 20:45 WIB

Bupati Cianjur Herman Suherman bersama Forkopimda menggelar sidak ke sejumlah perusahaan yang dinilai melanggar aturan PPKM Darurat, Selasa (6/7). ANTARA POTO/Ahmad Fikri
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan pihaknya bersama institusi terkait akan menggelar sidang tipiring terhadap perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat, terutama perusahaan yang tidak menerapkan teguran yang sudah diberikan.
"Untuk dua perusahaan yang sudah didatangi Forkopimda, diminta untuk menjalankan aturan dan mendapat teguran. Per hari besok kalau tidak menjalankan siap-siap kami sanksi tegas," katanya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kedua perusahaan tersebut mengabaikan protokol kesehatan dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 1 Rumah Rusak Berat Tertimpa Longsor di Cianjur
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Gunung Gede dalam Pengawasan BPBD Cianjur, Ada Apa?
- Sempat Tabrak Fortuner, Xenia Bermuatan Jeriken Pertalite Ditinggal Kabur Sopirnya
- Tangkap 8 Pelaku Pemalakan Sopir dan Pemudik, Polres Cianjur Amankan Sajam
- Kapolres Cianjur: Jalur Puncak Lancar Saat Angkot Tak Beroperasi