Karyawan Kafe Kedatangan Tamu tak Biasa, Ternyata..
Senin, 23 Agustus 2021 – 21:54 WIB
"Elanjutnya satu tas plastik yang berisikan dua bungkus plastik bening daun batang dan biji kering dengan bruto 10,18 gram dan 8,50 gram."
Jumlah keseluruhan barang haram tersebut, tambah dia, sekitar 71,08 gram.
Atas perbuataannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara tujuh tahun. (flo/radarlombok)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Aparat Polres Lombok Utara meringkus seorang karyawan kafe di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, berinisial B (19)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap