Karyawan Kafe Kedatangan Tamu tak Biasa, Ternyata..
Senin, 23 Agustus 2021 – 21:54 WIB

Ilustrasi kafe dan restoran. Foto: Antara
"Elanjutnya satu tas plastik yang berisikan dua bungkus plastik bening daun batang dan biji kering dengan bruto 10,18 gram dan 8,50 gram."
Jumlah keseluruhan barang haram tersebut, tambah dia, sekitar 71,08 gram.
Atas perbuataannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara tujuh tahun. (flo/radarlombok)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Aparat Polres Lombok Utara meringkus seorang karyawan kafe di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, berinisial B (19)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- Bawa 50 Paket Ganja, Calon Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Sentani Papua
- Akademisi Soroti Penghapusan Kewenangan TNI Berantas Narkoba, Disebut Kemunduran
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?