Karyawan Koperasi Embat Rp 70 Juta, Seperti ini Modusnya
Kamis, 29 November 2018 – 17:09 WIB
jpnn.com, SIDOARJO - Hudiono tak bisa menyangkal. Perbuatannya menilap uang Rp 70 juta dari kantornya terendus. Mantan karyawan Koperasi Simpan Pinjam Yapusa itu dibekuk Polsek Kenjeran di Driyorejo, Gresik.
Penangkapan tersebut berdasar laporan Kepala Koperasi Yapusa Mattaji. ''Ketahuan setelah kami cek. Ternyata uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi,'' terang Mattaji.
Kapolsek Kenjeran Kompol H. Cipto SH menyatakan, di Yapusa Hudiono bekerja sebagai sales. Tugasnya ialah mencari dan menagih konsumen yang meminjam uang. Dari cerita tersangka, saat menagih cicilan konsumen itulah dirinya menjalankan aksi. Dia menggelapkan cicilan konsumen. ''Sehingga uang itu tak pernah sampai ke kantor,'' ungkapnya.
Cipto menjelaskan, untuk memuluskan aksi jahatnya, Hudiono memalsukan nota dan kuitansi koperasi sehingga konsumen percaya telah membayar. ''Yang bisa kami sita ada sekitar 13 kuitansi,'' tutur perwira dengan satu melati di pundak tersebut.
Ulahnya tercium setelah ada seorang konsumen yang mengeluh tetap ditagih meski sudah membayar cicilan. Akibat ulah jahatnya itu, Hudiono dijerat pasal 374 jo pasal 378 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. (jar/c22/ano)
Cipto menjelaskan, untuk memuluskan aksi jahatnya, Hudiono memalsukan nota dan kuitansi koperasi sehingga konsumen percaya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima
- Polda Metro Jaya Turunkan Tim Selidiki Temuan Mayat di TPU Menteng Pulo
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir