Karyawan Koperasi Ini Ditangkap, Kasusnya Berat, Terancam 15 Tahun Penjara

Karyawan Koperasi Ini Ditangkap, Kasusnya Berat, Terancam 15 Tahun Penjara
CA (28), pelaku kasus peredaran narkoba jenis ganja saat di Mapolres Serang, Banten, Senin (18/7). Foto: Humas Polda Banten

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Satresnarkoba Polres Serang menangkap pria berinisial CA (28), pengedar narkoba jenis ganja.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan polisi menangkap CA dengan cara pura-pura membeli ganja.

Polisi dan pelaku pun bertemu di pinggir Jalan Ki Ajurum, Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten pada Senin (18/7).

Saat bertemu CA, polisi langsung melakukan penangkapan.

Aparat mengamankan barang bukti, yakni delapan paket ganja seberat 93,1 gram dari CA.

"Pelaku berikut barang buktinya kemudian dibawa ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," kata Yudha dalam keterangan tertulis, Jumat (22/7).

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu menyebut pelaku nekat menjual ganja karena masalah ekonomi.

Pendapatan pelaku sebagai karyawan koperasi tidak cukup untuk menghidupi keluarganya.

Jajaran Satresnarkoba Polres Serang menangkap pria berinisial CA (28), yang merupakan seorang karyawan koperasi, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News