Karyawan Koperasi Ini Ditangkap, Kasusnya Berat, Terancam 15 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Satresnarkoba Polres Serang menangkap pria berinisial CA (28), pengedar narkoba jenis ganja.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan polisi menangkap CA dengan cara pura-pura membeli ganja.
Polisi dan pelaku pun bertemu di pinggir Jalan Ki Ajurum, Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten pada Senin (18/7).
Saat bertemu CA, polisi langsung melakukan penangkapan.
Aparat mengamankan barang bukti, yakni delapan paket ganja seberat 93,1 gram dari CA.
"Pelaku berikut barang buktinya kemudian dibawa ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," kata Yudha dalam keterangan tertulis, Jumat (22/7).
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu menyebut pelaku nekat menjual ganja karena masalah ekonomi.
Pendapatan pelaku sebagai karyawan koperasi tidak cukup untuk menghidupi keluarganya.
Jajaran Satresnarkoba Polres Serang menangkap pria berinisial CA (28), yang merupakan seorang karyawan koperasi, simak selengkapnya.
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- 2 Tahun Jadi Bandar Sabu, Jaka Umbara Disikat Satnarkoba Polres Banyuasin