Karyawan Koperasi Ini Ditangkap, Kasusnya Berat, Terancam 15 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Satresnarkoba Polres Serang menangkap pria berinisial CA (28), pengedar narkoba jenis ganja.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan polisi menangkap CA dengan cara pura-pura membeli ganja.
Polisi dan pelaku pun bertemu di pinggir Jalan Ki Ajurum, Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten pada Senin (18/7).
Saat bertemu CA, polisi langsung melakukan penangkapan.
Aparat mengamankan barang bukti, yakni delapan paket ganja seberat 93,1 gram dari CA.
"Pelaku berikut barang buktinya kemudian dibawa ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," kata Yudha dalam keterangan tertulis, Jumat (22/7).
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu menyebut pelaku nekat menjual ganja karena masalah ekonomi.
Pendapatan pelaku sebagai karyawan koperasi tidak cukup untuk menghidupi keluarganya.
Jajaran Satresnarkoba Polres Serang menangkap pria berinisial CA (28), yang merupakan seorang karyawan koperasi, simak selengkapnya.
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya