Karyawan Koperasi Ini Ditangkap, Kasusnya Berat, Terancam 15 Tahun Penjara
Jumat, 22 Juli 2022 – 11:45 WIB
"Motifnya karena ekonomi, pelaku berjualan ganja karena untuk menambah kebutuhan keluarga. Selain mendapat keuntungan, pelaku juga bisa mengonsumsi ganja secara gratis," ujar Michael.
Pelaku mengaku bahwa dirinya membeli ganja dari bandar di wilayah Jakarta Barat.
Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Jajaran Satresnarkoba Polres Serang menangkap pria berinisial CA (28), yang merupakan seorang karyawan koperasi, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya