Karyawan Koperasi Ini Ditangkap, Kasusnya Berat, Terancam 15 Tahun Penjara

Karyawan Koperasi Ini Ditangkap, Kasusnya Berat, Terancam 15 Tahun Penjara
CA (28), pelaku kasus peredaran narkoba jenis ganja saat di Mapolres Serang, Banten, Senin (18/7). Foto: Humas Polda Banten

"Motifnya karena ekonomi, pelaku berjualan ganja karena untuk menambah kebutuhan keluarga. Selain mendapat keuntungan, pelaku juga bisa mengonsumsi ganja secara gratis," ujar Michael.

Pelaku mengaku bahwa dirinya membeli ganja dari bandar di wilayah Jakarta Barat.

Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cr1/jpnn)

Jajaran Satresnarkoba Polres Serang menangkap pria berinisial CA (28), yang merupakan seorang karyawan koperasi, simak selengkapnya.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News