Karyawan Masih Disuruh Kerja di Kantor, Kombes Yusri: Kami Tindak Tegas, Ini tidak Main-main
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menindak tegas pemilik atau pemimpin perusahaan sektor nonesensial yang masih nekat mempekerjakan karyawan di kantor saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus meminta perusahaan sektor nonesensial agar jangan memaksa karyawan bekerja di kantor.
Sebab, ujar Yusri, dalam PPKM darurat sudah diatur bahwa perusahaan sektor nonesensial mempekerjakan karyawannya di rumah atau work from home (WFH).
"Jangan dipaksa pegawai untuk kerja (di kantor). Kami akan tindak, ini tidak main-main," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (5/7).
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menyebut sejauh ini masih ditemukan beberapa perusahaan sektor nonesensial yang mempekerjakan karyawannya di kantor.
Hal itu terungkap dengan terjadinya penumpukan kendaraan di 28 titik penyekatan selama PPKM darurat yang sudah berjalan tiga hari.
"Kami temukan di lapangan masih ada beberapa perusahaan-perusahaan (sektor nonesensial) yang (karyawannya) masih disuruh kerja," ujar Yusri.
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengimbau masyarakat melapor apabila mengetahui ada perusahaan sektor nonesensial yang meminta karyawannya bekerja di kantor.
Kombes Yusri mengingatkan pimpinan perusahaan sektor nonesensial tidak memaksakan karyawannya bekerja di kantor selama PPKM darurat. Polda bakal menindak tegas perusahaan itu.
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker
- Kasus Penemuan Mayat Bocah di Bekasi, Polisi Tangkap Laki-Laki & Perempuan
- Polda Metro Jaya Siapkan 588 Personel Saat Penetapan Gubernur DKI Jakarta
- Korban Dugaan Investasi Bodong Join Noop Geruduk Polda Metro Jaya, Ini Tuntutan Mereka
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi