Karyawan Masih Disuruh Kerja di Kantor, Kombes Yusri: Kami Tindak Tegas, Ini tidak Main-main
Senin, 05 Juli 2021 – 14:50 WIB
"Segera laporkan ke satgas apabila masih menemukan (karyawan perusahaan sektor) nonesensial dipaksa oleh pemiliknya atau pimpinannya untuk kerja (di kantor). Padahal, itu tidak boleh lagi," tutur Yusri. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kombes Yusri mengingatkan pimpinan perusahaan sektor nonesensial tidak memaksakan karyawannya bekerja di kantor selama PPKM darurat. Polda bakal menindak tegas perusahaan itu.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker
- Kasus Penemuan Mayat Bocah di Bekasi, Polisi Tangkap Laki-Laki & Perempuan
- Polda Metro Jaya Siapkan 588 Personel Saat Penetapan Gubernur DKI Jakarta
- Korban Dugaan Investasi Bodong Join Noop Geruduk Polda Metro Jaya, Ini Tuntutan Mereka
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi