Karyawan Mie Gacoan di Bogor Ditangkap Polisi

Karyawan Mie Gacoan di Bogor Ditangkap Polisi
Kapolresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat Kombes Bismo Teguh Prakoso saat ungkap kasus pencurian Mie Gacoan dan kasus narkotika serta tindak kekerasan anggota ormas di Makopolresta Bogor Kota, Jumat (24/11/2023). (ANTARA/Linna Susanti)

Dalam aksinya, DG menggunakan pisau untuk memecah kaca kantor.

Polisi pun telah mengamankan pisau tersebut berikut barang bukti hasil pencurian berupa PC komputer.

"Pelaku ini sangat mengenal betul dari situasi kemudian di mana kunci itu ditempatkan, sehingga ya bisa mengambil barang-barang yang ada di Mie Gacoan tersebut," kata kapolresta.

DG diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman tujuh tahun penjara.

"Setiap tempat usaha dapat mengatur keamanan keberadaan barang-barang berharga usahanya dan berkomunikasi dengan karyawannya secara instensif, supaya timbul rasa saling bertanggung jawab," imbaunya. (antara/jpnn)


Mencari kerja susah. Karyawan Mie Gacoan di Bogor ini malah berbuat aksi kriminal.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News