Karyawan Mie Gacoan di Bogor Ditangkap Polisi
Jumat, 24 November 2023 – 13:28 WIB

Kapolresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat Kombes Bismo Teguh Prakoso saat ungkap kasus pencurian Mie Gacoan dan kasus narkotika serta tindak kekerasan anggota ormas di Makopolresta Bogor Kota, Jumat (24/11/2023). (ANTARA/Linna Susanti)
Dalam aksinya, DG menggunakan pisau untuk memecah kaca kantor.
Polisi pun telah mengamankan pisau tersebut berikut barang bukti hasil pencurian berupa PC komputer.
"Pelaku ini sangat mengenal betul dari situasi kemudian di mana kunci itu ditempatkan, sehingga ya bisa mengambil barang-barang yang ada di Mie Gacoan tersebut," kata kapolresta.
DG diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman tujuh tahun penjara.
"Setiap tempat usaha dapat mengatur keamanan keberadaan barang-barang berharga usahanya dan berkomunikasi dengan karyawannya secara instensif, supaya timbul rasa saling bertanggung jawab," imbaunya. (antara/jpnn)
Mencari kerja susah. Karyawan Mie Gacoan di Bogor ini malah berbuat aksi kriminal.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap
- Korsleting Listrik di Toko Penjual Petasan Jadi Petaka
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta