Karyawan Pabrik Bisa Lulus PPPK Guru Tahap 2, Honorer Asli Malah Tersingkir, Kok Bisa?

Karyawan Pabrik Bisa Lulus PPPK Guru Tahap 2, Honorer Asli Malah Tersingkir, Kok Bisa?
Ketum FGHNLPSI Heti Kustrianingsih (jilbab hitam) bersama anak-anak didiknya. Foto dokumentasi pribadi for JPNN.com

Guru 'siluman' bisa menggeser guru asli di seleksi kedua.

Sebenarnya, lanjut Heti, guru 'siluman' itu ikut tes PPPK guru tahap 1 juga dan sudah diadukan di Ombudsman.

Namun, tiba-tiba di seleksi kedua, nama guru siluman itu muncul lagi dan lulus.

Dia menyebutkan, guru honorer negeri yang juga anggota FGHNLPSI sudah menyanggah kasus tersebut, tetapi jawab sanggah mengecewakan. Lapor ke Ombudsman juga bikin kecewa.

Baca Juga: Arie Untung Penasaran Omongan Asnawi Mangkualam ke Striker Singapura, Begini Bilangnya

Setelah diusut kata Heti, ternyata guru siluman itu berlindung di bawah PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021.

"Syarat melamar PPPK kan asal terdaftar di Dapodik tanpa embel-embel apa pun, NUPTK misalnya," terangnya.

Di Kota Cilegon menurut Heti, juga ada kasus guru yang tidak mengajar lagi malah lulus PPPK guru tahap 2. Lagi-lagi penyebabnya karena ada namanya di Dapodik.

Guru honorer mempertanyakan karyawan pabrik bisa lulus PPPK guru tahap 2, padahal sudah lama tidak lagi mengajar. Kok bisa?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News