Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Kembali Meminta Keadilan Kepada Ketua MA

Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Kembali Meminta Keadilan Kepada Ketua MA
Janli Sembiring, perwakilan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (20/5/2024). Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Ratusan perwakilan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia masih terus mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Mereka masih menuntut keadilan dari lembaga pimpinan Muhammad Syarifuddin itu.

“Tentunya yang kami harapkan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung, untuk concern terhadap masalah ini karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Ini menyangkut karyawan dari PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa yang menaruh harapan di dalam perkara ini,” ujar perwakilan karyawan Janli Sembiring, Senin (20/5/2024).

Perkara yang dimaksud ialah perkara Peninjauan Kembali (PK) PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan Fahmi Babra Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Karyawan menuntut Hakim Agung Rahmi Mulyati yang mengadili perkara itu diganti.

Sebab, hakim tersebut pada putusan sebelumnya di tingkat kasasi dan PK, dianggap merugikan pihak PT Polo Ralph Lauren Indonesia.

Saat berunjuk rasa, perwakilan karyawan sempat kembali diterima pihak MA. Perwakilan MA menyebut tuntutan pergantian Hakim Agung Rahmi sudah disampaikan ke Ketua MA. Tinggal apakah nantinya Syarifuddin memutuskan mengganti Rahmi atau tidak.

"Mereka (perwakilan MA) menyerahkan sepenuhnya di tangan Ketua Mahkamah Agung. Oleh karena itu, kami meminta kepada Ketua Mahkamah Agung untuk segera bertindak mengganti Hakim Rahmi,” ujar Janli.

Tujuannya, kata dia, supaya tidak timbul kecurigaan. "Tujuan agar tidak timbul dugaan-dugaan, ada apa di Mahkamah Agung,” imbuhnya.

Ratusan perwakilan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia masih terus mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA) untuk meminta keadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News