Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Minta Hakim Rahmi yang Adili Perkaranya Diganti
jpnn.com, JAKARTA - Ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa kembali menggeruduk kantor Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (8/5/2024).
Mereka masih menuntut agar salah satu hakim MA yang mengadili sengketa merek di tahap peninjauan kembali (PK) diganti. Hal ini demi nasib mereka ke depannya.
“Kami menindaklanjut apa yang kami audiensikan hari Senin (6/5/2024) kemarin. Terkait permintaan kami untuk mengganti hakim yang mengadili atas nama Rahmi Mulyati,” ujar Janli Sembiring selaku perwakilan aliansi karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa.
Janli meminta untuk Hakim Agung Rahmi Mulyati yang menangani perkara peninjauan kembali (PK) Fahmi Babra melawan Mohindar HB Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.
"Kami minta diganti karena hakim Rahmi Mulyati sudah memegang kasus yang sama di tingkat kasasi dan tingkat PK. Kami menilai punya konflik kepentingan dengan Mohindar HB dan kami meragukan independensi dan integritasnya,” ujar Janli.
Dia mengaku telah mengirimkan surat permintaan penggantian hakim ke MA.
Pihak MA bagian penerimaan surat atau pengaduan sendiri baru akan membuat memorandum terkait hal itu untuk selanjutnya disampaikan secara langsung ke Ketua MA.
Janli menilai aneh perihal sulitnya mengganti Hakim Agung Rahmi Mulyati. Padahal, hal itu menurutnya mudah dilakukan.
Ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa kembali menggeruduk kantor Mahkamah Agung (MA) menuntut ganti hakim Rahmi.
- Hakim Diminta Lebih Teliti soal Kasus Dugaan Suap Di PN Surabaya
- Hakim Bebaskan Septia eks Karyawan yang Dipolisikan Jhon LBF
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- Massa Desak Hakim PTUN dan KY Tak Menangkan Gugatan PT SKB
- Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Bagi Karyawan, PLN Gandeng Primaya Hospital
- Sidang Perdana Sengketa Pilkada Madina, Hakim Konstitusi Soroti Permohonan Soal Ini