Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Minta Hakim Rahmi yang Adili Perkaranya Diganti

Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Minta Hakim Rahmi yang Adili Perkaranya Diganti
Ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa kembali menggeruduk kantor Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (8/5/2024). Foto: Dok. Karyawan PRLI

"Kami belum mendapatkan jawaban yang sangat pasti, kapan itu diganti. Tentunya mengganti hakim itu sebenarnya gampang. Jangan sampai timbul persepsi negatif terhadap Mahkamah Agung atas tidak digantinya Hakim Rahmi Mulyati dalam Perkara PK Fahmi Babra tempat kami bekerja melawan Mohindar HB,” ujar Janli.

Di samping itu, dia juga meminta MA melalui badan pengawas dan KY mengusut tiga hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.

Dia menilai putusan tersebut yang memenangkan Mohindar HB sangat janggal dan aneh karena sudah jelas ada bukti putusan bertentangan dengan dua putusan lain, yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.

Sebab merek Mohindar HB sudah dihapus oleh perintah Pengadilan tahun 1995 dan inkrah tahun 2001. Itupun merek 173934 adalah Ralph Lauren tidak Polo Ralph Lauren.

“Jadi, di sini aja putusan PK nya jadi keliru dan cacat hukum. Jika tuntutan tak dipenuhi, mereka akan terus turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih banyak.

"Kami akan kawal terus kasus ini," tegas Janli.(fri/jpnn)

Ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa kembali menggeruduk kantor Mahkamah Agung (MA) menuntut ganti hakim Rahmi.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News