Karyawan PP Belum Ungkap Pemberi Suap
Jumat, 04 Mei 2012 – 11:18 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue lapangan menembak PON Riau, Rahmat Sahputra (RS) kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (4/5). Dia tiba di kantor pimpinan Abraham Samad itu pukul 09.30 Wib. Dalam kasus suap PON Riau ini, peran Rahmat adalah sebagai pemberi suap senilai Rp900 juta. Dia tertangkap tangan oleh tim KPK bersama staf Dispora Riau, Eka Dharma Putra di rumah anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan (fraksi Golkar) yang sudah berstatus tersangka.
Namun karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero itu, masih belum mau mengungkap keterlibatan pihak lain seperti petinggi PTPP, PT Adhi Karya dan Wijaya Karya (Wika) dalam kasus suap senilai Rp.900 juta yang diberikan kepada anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan.
Baca Juga:
"Saya belum bisa jelaskan," kata Rahmat saat turun dari mobil tahanan. Setelah itu Rammat tidak berkomentar lagi.
Baca Juga:
JAKARTA - Tersangka kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue lapangan menembak PON Riau, Rahmat Sahputra (RS) kembali diperiksa Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha