Karyawan PT Adhi Karya Mengaku Pernah Terima Uang dari Machfud
jpnn.com - JAKARTA - Karyawan PT Adhi Karya, Teguh Suhanta mengaku pernah menerima uang dari Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso sebesar Rp 25 juta. Uang itu diberikan karena Teguh sering memberikan informasi mengenai perkembangan lelang ke Machfud.
Teguh mengatakan uang Rp 25 juta itu diberikan lewat kurir. Penyerahannya dilakukan di PT Adhi Karya. "Saya ikut terlibat dalam lelang dan memberi informasi, beliau tanya sampai mana sih lelangnya," kata Teguh saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Machfud di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (7/1).
Selain itu, Teguh juga pernah mendapat perintah dari M. Arief Taufiqurrahman, kala itu Manajer Pemasaran Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, untuk memberikan uang Rp 100 juta ke panitia lelang. Kata Teguh, uang itu diberikan setelah KSO Adhi-Wika menjadi pemenang lelang proyek Hambalang.
Namun demikian, uang Rp 100 juta yang diserahkan itu dikembalikan oleh Ketua Panitia Lelang Wisler Manalu. "Saya lapor Pak Arief, disuruh simpan," ucapnya.
Teguh mengungkapkan Arief mengambil Rp 30 juta dari uang Rp 100 juta tersebut. Namun, Teguh mengaku tidak mengetahui keperluan Arief mengambil uang tersebut. Sisanya sebesar Rp 70 juta dikembalikan ke KPK.
Saat bersaksi, Teguh yang saat itu menjadi staf pemasaran PT Adhi Karya mendengar informasi bahwa Dutasari disiapkan menjadi subkontraktor proyek Hambalang. Ia mendapat informasi itu sebelum pelaksanaan lelang. "Denger-denger ini subkonnya," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Karyawan PT Adhi Karya, Teguh Suhanta mengaku pernah menerima uang dari Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso sebesar Rp
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar