Karyawan Swasta Setubuhi Gadis 16 Tahun Lebih dari 5 Kali

Karyawan Swasta Setubuhi Gadis 16 Tahun Lebih dari 5 Kali
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Korban juga mengaku sudah digagahi terdakwa lebih dari lima kali di tempat yang berbeda. Hal tersebut diakui terdakwa bahwa apa yang dikatakan Nabita, semuanya benar.

“Saya mengaku bersalah. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan seperti ini lagi,” ujar terdakwa.

Usai pengakuan terdakwa, Esther Siregar selaku pimpinan sidang didampingi dua hakim anggota Rahmat Selang dan Nitanel M Ndaumanu lalu menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Perbuatan terdakwa itu diancam maksimal 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam 81 Ayat (1) Junto, Pasal 82 Ayat (1) dan 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 KUHP.(tr-01/jfr/fri/jpnn)


TERNATE – Seorang gadis berusia 16 tahun bernama Nabita (Samaran), mengaku jika dirinya disetubuhi Iki (21) warga Kelurahan Ubo-Ubo, Ternate


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News