Karyawan Swasta Setubuhi Gadis 16 Tahun Lebih dari 5 Kali
Rabu, 20 Januari 2016 – 07:48 WIB

ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com
Korban juga mengaku sudah digagahi terdakwa lebih dari lima kali di tempat yang berbeda. Hal tersebut diakui terdakwa bahwa apa yang dikatakan Nabita, semuanya benar.
“Saya mengaku bersalah. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan seperti ini lagi,” ujar terdakwa.
Usai pengakuan terdakwa, Esther Siregar selaku pimpinan sidang didampingi dua hakim anggota Rahmat Selang dan Nitanel M Ndaumanu lalu menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Perbuatan terdakwa itu diancam maksimal 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam 81 Ayat (1) Junto, Pasal 82 Ayat (1) dan 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 KUHP.(tr-01/jfr/fri/jpnn)
TERNATE – Seorang gadis berusia 16 tahun bernama Nabita (Samaran), mengaku jika dirinya disetubuhi Iki (21) warga Kelurahan Ubo-Ubo, Ternate
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng
- Bawa Senjata Api, Pengacara S Mengaku Diteror OTK
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama
- Anak Tembak Ibu Kandung Pakai Senpi Milik Ayahnya