Karyawan tak Terima THR, Segera Lapor ya
Dikatakan Kadisnakertrans, Abdullah Fauzi, agar diketahui lebih awal, pihaknya mulai melakukan penyebaran himbauan berupa surat edaran kepada semua perusahaan. Baik berupa tulisan maupun via email.
"Jadi kami mulai melakukan penyebaran imbauan. Sebenarnya mereka sudah tahu kewajiban itu, hanya saja kami ingatkan kembali. THR adalah kewajiban. Jika tidak dibayar maka siap- siap mendapatkan sanksi," Fauzie.
Teguran keras ini dilayangkan agar perusahaan taat akan aturan. Yakni menunaikan kewajiban untuk memberikan hak karyawan.
"Sebelum pulang kampung mereka sudah dapat. Jangan sampai pulang kampung tidak dapat THR. Kalau setelah hari raya untuk apa. Mereka berharap sebelumnya karena untuk keluarga. Ini merupakan kebahagiaan tersendiri bagi mereka. Jadi berikan secepatnya," katanya, seperti diberitakan Bontang Post (Jawa Pos Group).
Karenanya pria yang juga berprofesi sebagai ustaz itu meminta kepada pekerja yang terlambat atau tidak mendapatkan THR dapat melaporkan secepatnya.
"Jika hak tidak diberikan maka langsung laporkan kepada kami. Jika terbukti akan kami berikan sanksi. Sebab THR merupakan kewajiban," katanya. (dy)
Seluruh perusahaan harus membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Outlet Pegadaian Galeri 24 Diburu Masyarakat
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Perusahaan Aplikator Hanya Beri BHR Rp50 Ribu untuk Driver Ojol, Begini Respons Wamenaker
- Ratusan Warga Ikuti Pawai Obor Elektrik di Taman Rasuna, Gaungkan Pengembangan Kebudayaan
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting