Karyawan Telantar, Refund Tak Pasti

Karyawan Telantar, Refund Tak Pasti
Karyawan Telantar, Refund Tak Pasti

Seperti diketahui, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan permohonan pailit terhadap Batavia Air yang diajukan International Lease Finance Corporation (ILFC). Gugatan pailit diajukan karena Batavia tak membayar utang senilai USD 4,6 juta yang jatuh tempo pada 13 Desember lalu.

Utang itu berasal dari dana yang dikeluarkan pihak ILFC untuk membayar sewa pesawat oleh Batavia. Berdasarkan perjanjian yang diteken pada Desember 2009, Batavia Air mestinya bisa mengoperasikan pesawat sewaan hingga Desember 2015. Namun karena diputus pailit maka segala opersaional Batavia dibekukan.

Putusan pailit terhadap Batavia Air tak hanya memukul para penumpang yang sudah terlanjur booking tiket. Para travel agent pun menjadi kerepotan karena dituntut oleh penumpang untuk mengembalikan uang tiket.

Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan Indonesia (Astindo), Elly Hutabarat, menyatakan, pihaknya sangat menyesalkan putusan pailit itu. "Untuk kesekian kalinya travel agent dikorbankan," katanya di Jakarta, Kamis (31/1).

MASKAPAI Batavia Air dinyatakan pailit. Semua kegiatan perusahaan diambil oleh oleh curator yang ditunjuk pascapailit tersebut. Tidak hanya karyawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News