Karyawan Telantar, Refund Tak Pasti
Jumat, 01 Februari 2013 – 07:52 WIB
Seperti diketahui, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan permohonan pailit terhadap Batavia Air yang diajukan International Lease Finance Corporation (ILFC). Gugatan pailit diajukan karena Batavia tak membayar utang senilai USD 4,6 juta yang jatuh tempo pada 13 Desember lalu.
Utang itu berasal dari dana yang dikeluarkan pihak ILFC untuk membayar sewa pesawat oleh Batavia. Berdasarkan perjanjian yang diteken pada Desember 2009, Batavia Air mestinya bisa mengoperasikan pesawat sewaan hingga Desember 2015. Namun karena diputus pailit maka segala opersaional Batavia dibekukan.
Putusan pailit terhadap Batavia Air tak hanya memukul para penumpang yang sudah terlanjur booking tiket. Para travel agent pun menjadi kerepotan karena dituntut oleh penumpang untuk mengembalikan uang tiket.
Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan Indonesia (Astindo), Elly Hutabarat, menyatakan, pihaknya sangat menyesalkan putusan pailit itu. "Untuk kesekian kalinya travel agent dikorbankan," katanya di Jakarta, Kamis (31/1).
MASKAPAI Batavia Air dinyatakan pailit. Semua kegiatan perusahaan diambil oleh oleh curator yang ditunjuk pascapailit tersebut. Tidak hanya karyawan
BERITA TERKAIT
- Setahun Badan Karantina Indonesia, Bayi yang Bertekad Meraksasa demi Menjaga Pertahanan Negara
- Rumah Musik Harry Roesli, Tempat Berkesenian Penuh Kenangan yang Akan Berpindah Tangan
- Batik Rifaiyah Batang, Karya Seni Luhur yang Kini Terancam Punah
- 28 November, Masyarakat Timor Leste Rayakan Kemerdekaan dari Penjajahan Portugis
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala