Karyawan Telantar, Refund Tak Pasti
Jumat, 01 Februari 2013 – 07:52 WIB
Menurutnya, dana deposit travel agent telah disetorkan kepada Batavia Air untuk menerbitkan tiket yang direservasi. "Dengan sistem pembayaran seperti ini, berarti operasional maskapai penerbangan dimodali oleh travel agent," tegasnya.
Karenanya Astindo menuntut Batavia air segera mengembalikan setoran dana deposit travel agent. Sebab, dana deposit travel agent bukanlah milik Batavia Air, karena sifatnya untuk jaminan agar maskapai menerbitkan tiket.
Terpisah, Kementerian Perhubungan menilai maskapai Batavia Air melanggar instruksi Dirjen Perhubungan Udara. Pelanggaran dalam penanganan penumpang pasca maskapai tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri.
”Batavia Air telah melanggar instruksi Dirjen Perhubungan Udara. Tidak menangani calon penumpang sebagaimana instruksi Dirjen,” tegas Kasubdit Angkutan Udara, Ditjen Perhubungan Udara, Kemenhub Hemi Pamuraharjo, saat menerima perwakilan calon penumpang Batavia Air di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (31/1). ”Seharusnya Batavia Air, menghubungi calon penumpang menyarankan agar tidak ke bandara,” katanya.
MASKAPAI Batavia Air dinyatakan pailit. Semua kegiatan perusahaan diambil oleh oleh curator yang ditunjuk pascapailit tersebut. Tidak hanya karyawan
BERITA TERKAIT
- Setahun Badan Karantina Indonesia, Bayi yang Bertekad Meraksasa demi Menjaga Pertahanan Negara
- Rumah Musik Harry Roesli, Tempat Berkesenian Penuh Kenangan yang Akan Berpindah Tangan
- Batik Rifaiyah Batang, Karya Seni Luhur yang Kini Terancam Punah
- 28 November, Masyarakat Timor Leste Rayakan Kemerdekaan dari Penjajahan Portugis
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala