Karyawan Terekam CCTV Usai Berbuat Terlarang di Dalam Toko Emas
jpnn.com, DENPASAR - Karyawan toko emas ditangkap Jatanras Polresta Denpasar. Pelaku bernama Eka Gunawan asal Lumajang, Jawa Timur, itu ditangkap karena menggelapkan sejumlah perhiasan emas senilai ratusan juta dari toko tempatnya bekerja.
Aksinya diketahui pada Rabu (10/6) sekitar pukul 17.00, wita di Toko Emas Melati Jalan Diponogoro No: 116 Denpasar, Bali.
Saat itu pemilik toko mengetahui ada satu buah cincin emas Cartier seharga Rp 4,5 juta hilang dari etalase toko.
"Dengan adanya kejadian tersebut dilakukan audit terhadap barang emas yang ada di toko dan di temukan beberapa barang berupa emas telah hilang," terang sumber polisi kemarin.
Yang mengejutkan, perhiasan emas yang telah hilang ternyata banyak jumlahnya. Di antaranya berupa 64 buah cincin, 12 buah gelang, dan 1 cincin Cartier.
Total kerugian pihak toko pun mencapai Rp 127.2 juta. Atas temuan itu, pihak toko kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Denpasar.
"Pelaku mengambil dengan mudah barang yang dipajang di etalase toko," tambah sumber.
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Berdasar hasil rekaman CCTV dan pemeriksaan para saksi diketahui ternyata pelakunya adalah karyawan di toko itu sendiri.
Eka Gunawan pria asal Lumajang nekat melakukan perbuatan terlarang di toko tempatnya bekerja.
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Denpasar, Sebegini jumlah Peserta MS & TMS
- Komunitas Malu Dong & SRC Serahkan Bantuan 50 Teba Modern untuk Kota Denpasar
- Dubur Yogi dan Celana Dalam Nadiyah jadi Saksi Bisu Perbuatan Terlarang
- Detik-detik Pria Melukai Pacarnya pakai Pisau di Mobil, Oh Pemicunya, Miris
- 7 Muda Mudi Melakukan Perbuatan Terlarang di Satu Kamar MP Club Pekanbaru
- Pemda Tunggu Aturan Sanksi bagi PNS & PPPK Melakukan Perbuatan Terlarang