Karyawan Terekam CCTV Usai Berbuat Terlarang di Dalam Toko Emas
Senin, 15 Juni 2020 – 22:44 WIB

Pelaku Eka Gunawan ditahan di Mapolresta Denpasar usai mencuri perhiasan emas di toko emas tempatnya bekerja. Foto: Istimewa/Radar Bali
Jumat (12/6) lalu sekitar pukul 12.00, pelaku akhirnya ditangkap di Toko Emas Melati Jalan Diponegoro 166, Denpasar.
Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengakui telah mengambil 2 buah cincin emas berat 2 gram, 1 kalung emas model Italy berat 2gram, 1 buah kalung emas model Italy berat 3 gram, 1 buah gelang emas model rante berat 3 gram, 1 buah cincin emas model Cartier berat 6 gram.
Semua barang hasil curian itu telah dijual oleh pelaku. Uang hasil penjualannya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan juga membayar hutang hingga memodifikasi sepeda motornya.
"Keterangan pelaku masih didalami lagi," tandas sumber. (rb/mar/mus/JPR)
Eka Gunawan pria asal Lumajang nekat melakukan perbuatan terlarang di toko tempatnya bekerja.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Pelaku Penusukan di Denpasar Bali
- Pria Ini Melakukan Perbuatan Terlarang di Tanjung Lago
- KY Diminta Bantu Kejaksaan Lawan Mafia Peradilan di Kasus Pencurian Emas
- Pencurian 50 Gram Emas di Mes Karyawan Jakpus, Polisi Periksa 3 Orang
- Maling Gondol Emas 50 Gram di Mes Karyawan Jakarta Pusat, Polisi Selidiki
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Denpasar, Sebegini jumlah Peserta MS & TMS