Karyawan Terekam CCTV Usai Berbuat Terlarang di Dalam Toko Emas
Senin, 15 Juni 2020 – 22:44 WIB
Jumat (12/6) lalu sekitar pukul 12.00, pelaku akhirnya ditangkap di Toko Emas Melati Jalan Diponegoro 166, Denpasar.
Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengakui telah mengambil 2 buah cincin emas berat 2 gram, 1 kalung emas model Italy berat 2gram, 1 buah kalung emas model Italy berat 3 gram, 1 buah gelang emas model rante berat 3 gram, 1 buah cincin emas model Cartier berat 6 gram.
Semua barang hasil curian itu telah dijual oleh pelaku. Uang hasil penjualannya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan juga membayar hutang hingga memodifikasi sepeda motornya.
"Keterangan pelaku masih didalami lagi," tandas sumber. (rb/mar/mus/JPR)
Eka Gunawan pria asal Lumajang nekat melakukan perbuatan terlarang di toko tempatnya bekerja.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Denpasar, Sebegini jumlah Peserta MS & TMS
- Komunitas Malu Dong & SRC Serahkan Bantuan 50 Teba Modern untuk Kota Denpasar
- Dubur Yogi dan Celana Dalam Nadiyah jadi Saksi Bisu Perbuatan Terlarang
- Detik-detik Pria Melukai Pacarnya pakai Pisau di Mobil, Oh Pemicunya, Miris
- 7 Muda Mudi Melakukan Perbuatan Terlarang di Satu Kamar MP Club Pekanbaru
- Pemda Tunggu Aturan Sanksi bagi PNS & PPPK Melakukan Perbuatan Terlarang