Karyawati Digagahi Empat Pria saat Angkot Berjalan
Jumat, 16 September 2011 – 02:27 WIB
JAKARTA - Kasus perkosaan terhadap RSR, 27, seorang karyawati di dalam angkot dua dari empat pria yang merampoknya di sekitar Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (1/9) tengah malam lalu terus di dalami Polres Metro Jakarta Selatan. Apalagi, salah seorang pelakunya yang bernama Yogi berhasil polantas setelah korban mengenalinya dua hari lalu. Peristiwa bermula saat warga Pondok Gede, Kota Bekasi itu hendak pulang ke rumah menunggu angkot di depan Trakindo. Mendadak, empat pria yang menumpang angkot D 02 yang dikemudikan Yogi merayu korban akan diantarkan ke rumahnya. Tanpa curiga wanita cantik itu naik angkot tersebut.
Saat itu, RSR diperkosa di dalam angkot D-02 jurusan Lebak Bulus-Pondok Labu dengan nomor polisi B 8369 CN oleh dua dari empat pria yang merampoknya saat usai lembur kerja. Selain diancam akan dibunuh, saat melakukan pemerkosaan para pelaku menyetel musik keras-keras agar aksinya tidak didengar warga.
Kabag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Aswin mengatakan, kalau polisi masih mengejar tiga rekan Yogi yang masing-masing bernama Andi, Sebastian dan Haris. ”Yogi sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dia kami jerat dengan pasal 365 ayat 2 dan pasal 285 KUHP plus pasal 56 dengan ancaman 9 tahun penjara,” terangnya, Kamis (15/9). Dia juga membenarkan kalau kasus perkosaan itu dilaporkan pada 1 September 2011 lalu.
Baca Juga:
JAKARTA - Kasus perkosaan terhadap RSR, 27, seorang karyawati di dalam angkot dua dari empat pria yang merampoknya di sekitar Jalan TB Simatupang,
BERITA TERKAIT
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas