Karyawati Lakukan Perbuatan Terlarang di Kantor

jpnn.com, BALIKPAPAN - Umiatun (29) harus mempertangungjawabkan perbuatannya menilap uang perusahaan tempatnya bekerja.
Dia ditangkap Polsek Balikpapan Utara saat bekerja, Kamis (20/4).
Umiatun diciduk karena menggelapkan uang perusahaan hingga miliaran rupiah.
Panit Reskrim Ipda Sitompul mengatakan, aksi warga Balikpapan Regency itu terbongkar saat perusahaan curiga ada konsumen ekspedisi yang ditagih pembayaran jasa.
"Konsumen itu bilang sudah dibayar, tetapi rupanya tidak ada laporan dari terduga ini. Perusahaan kemudian menyelidiki transaksi yang pernah ditangani pelaku. Ternyata ketahuan banyak dana yang sudah digelapkan," terangnya, Sabtu (22/4).
Saat melakukan penggelapan, Umiatun dipercaya perusahaan untuk membayar pajak.
Namun, Umiatun justru melakukan penggelembungan pajak.
Beberapa transaksi dimanipulasi. Beberapa transaksi lain bahkan tidak dibayarkan.
Umiatun (29) harus mempertangungjawabkan perbuatannya menilap uang perusahaan tempatnya bekerja.
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Sindikat Pembuat STNK Palsu di Cianjur Melibatkan Jenderal Muda, Oalah
- Majelis Hakim Diminta Perhatikan Kesehatan Ted Sioeng