Karyawati Lakukan Perbuatan Terlarang di Kantor
jpnn.com, BALIKPAPAN - Umiatun (29) harus mempertangungjawabkan perbuatannya menilap uang perusahaan tempatnya bekerja.
Dia ditangkap Polsek Balikpapan Utara saat bekerja, Kamis (20/4).
Umiatun diciduk karena menggelapkan uang perusahaan hingga miliaran rupiah.
Panit Reskrim Ipda Sitompul mengatakan, aksi warga Balikpapan Regency itu terbongkar saat perusahaan curiga ada konsumen ekspedisi yang ditagih pembayaran jasa.
"Konsumen itu bilang sudah dibayar, tetapi rupanya tidak ada laporan dari terduga ini. Perusahaan kemudian menyelidiki transaksi yang pernah ditangani pelaku. Ternyata ketahuan banyak dana yang sudah digelapkan," terangnya, Sabtu (22/4).
Saat melakukan penggelapan, Umiatun dipercaya perusahaan untuk membayar pajak.
Namun, Umiatun justru melakukan penggelembungan pajak.
Beberapa transaksi dimanipulasi. Beberapa transaksi lain bahkan tidak dibayarkan.
Umiatun (29) harus mempertangungjawabkan perbuatannya menilap uang perusahaan tempatnya bekerja.
- Ulah Iseng Pria Semarang Merekam Karyawati di Kamar Mandi
- Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Karyawati Call Center di Semarang
- Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Karyawati Call Center di Semarang
- Setelah Mendengar Tuntutan, Glora Yunita Minta Hakim Meringankan Hukumannya
- Sinergi Polsek Tanjung Batu dan TNI Ungkap Penggelapan Pupuk di Ogan Ilir
- Buron Dua Tahun, Pelaku Penipuan Akhirnya Diringkus Tim Rimau Polsek Tanjung Batu