Karyawati Lakukan Perbuatan Terlarang di Kantor
Senin, 24 April 2017 – 02:29 WIB

Ilustrasi borgol. Pixabay
"Hal ini (penggelapan) terungkap setelah penyidik dan perusahaan mengeceknya ke kantor pajak. Selama menjalani aksinya, pelaku diminta perusahaan untuk membayarkan pajak ke kantor pajak. Dana pajak kemudian disetor ke rekening pribadi pelaku unuk dibayarkan," imbuhnya.
Dia menambahkan, pihaknya sempat kesulitan membekuk pelaku.
Sebab, Umiatun sering berpindah tempat tinggal.
"Untuk sementara pelaku kami tahan untuk kami periksa. Prosesnya masih kami kembangkan," tegasnya. (bp-21/war)
Umiatun (29) harus mempertangungjawabkan perbuatannya menilap uang perusahaan tempatnya bekerja.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Sindikat Pembuat STNK Palsu di Cianjur Melibatkan Jenderal Muda, Oalah
- Majelis Hakim Diminta Perhatikan Kesehatan Ted Sioeng
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng
- Sorot Kasus Ted Sioeng, Pakar Pertanyakan SOP Pemberian Kredit Bank