Karyono Wibowo: Ada Kongkalikong di Antara Mereka
jpnn.com, JAKARTA - Penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat perhatian pengamat politik Karyono Wibowo. Menurutnya, peristiwa hukum itu membuktikan celah korupsi masih terbuka lebar.
Diketahui, Nurdin ditangkap KPK di kediamannya dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung sejak Jumat (26/2) hingga Sabtu (27/2) dini hari.
Selain Nurdin, KPK juga menangkap sejumlah orang lainnya. Namun hingga Sabtu malam, status mereka belum diumumkan oleh pihak lembaga antirasuah itu.
Menurut Karyono, korupsi memang harus diberantas karena dampaknya luar biasa. Perbuatan rasuah telah menggerogoti uang negara dan dapat menghambat laju pembangunan.
Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) ini menilai penangkapan terhadap Nurdin Abdullah dan jajaran oleh KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi patut diapresiasi.
"Jika Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka, maka menambah jumlah kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi," ujar Karyono.
Dia lantas menyitir catatan KPK per Agustus 2020 yang menyebutkan jumlah kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi mencapai 300 orang sejak Pilkada langsung 2005.
"Pada umumnya kejahatan korupsi melibatkan pejabat negara, birokrasi pemerintah, politisi, dan pelaku usaha. Ada kongkalikong di antara mereka," jelas Karyono.
Selain itu, katanya, maraknya kasus rasuah menunjukkan celah korupsi masih terbuka lebar. Untuk mengatasinya, Karyono menilai tidak cukup hanya dengan membuat regulasi.
Sebab, katanya, diperlukan tindakan preventif dan penindakan. Kemudian, persoalan di hulunya juga harus diselesaikan.
Penangkapan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan jajaran oleh KPK mengejutkan banyak kalangan.
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI