Kasal Laksamana Siwi Serahkan Zakat Mal di Masjid Al-Arif Cilangkap
jpnn.com, JAKARTA - Dalam suasana bulan suci Ramadan 1441 H/2020 M, pengurus Masjid Markas Besar Angkatan Laut (Mabesal) menerima Zakat Mal dari Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Siwi Sukma Adji, Wakasal Laksamana Madya Mintoro Yulianto, para Pejabat Utama Mabesal, serta para Kadis Mabesal di Masjid Al-Arif, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (8/5).
Kegiatan diawali dengan pembacaan ayat suci Alquran dan dilanjutkan dengan penyampaian hikmah zakat oleh Kasubdisbintal Diswatpersal Kolonel Laut (KH) Harun Al Rasyid.
Zakat Mal yang telah diserahkan Kasal, Wakasal, para Pejabat Utama serta para Kepala Dinas di lingkungan Mabesal itu diterima langsung oleh Kasubdisbintal beserta jajarannya dengan prosesi Ijab Qabul.
Sementara itu, Kasal dalam amanatnya antara lain mengatakan zakat merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam, termasuk dalam Rukun Islam keempat, yang memiliki arti sesuatu yang menyucikan, baik untuk membersihkan diri (Zakat Fitrah) dan membersihkan harta (Zakat Mal).
Seorang muslim yang mampu secara ekonomi, wajib membayar Zakat Maal untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan sendiri.
“Zakat Mal yang ditunaikan oleh umat muslim setiap tahunnya mengandung hikmah yang mendalam terhadap keimanan dan ketakwaan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Dari hikmah tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pembinaan personel TNI Angkatan Laut, sehingga selain kedisiplinan dan profesionalisme yang senantiasa dijunjung tinggi, para prajurit juga memiliki jiwa sosial dan empati yang tinggi, serta rela berkorban demi terwujudnya kemanunggalan TNI dengan masyarakat,” ujar Kasal.
Zakat Mal tersebut selanjutnya akan disalurkan kepada yang berhak menerimanya yakni yatim piatu keluarga besar TNI AL, Warakawuri TNI AL, para Fisabilillah, Badan Amil Zakat Nasional, Yayasan Pendidikan, serta Masjid dan tempat ibadah lainnya di Lingkungan TNI AL.(fri/jpnn)
Zakat merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam, termasuk dalam Rukun Islam keempat, yang memiliki arti sesuatu yang menyucikan, baik untuk membersihkan diri (Zakat Fitrah) dan membersihkan harta (Zakat Maal).
Redaktur & Reporter : Friederich
- Perkuat Kolaborasi ZIS di ASEAN, ICONZ ke-8 Hasilkan 5 Resolusi Strategis
- ICONZ ke-8 Bahas Peran Zakat dalam Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem
- Laksdya TNI Erwin Dinilai Layak Jadi Kasal, Ini Alasannya
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Mengenal Zakat, Syarat, dan Jenisnya Menurut Islam
- Baznas Yakin Bisa Himpun Rp 41 Triliun untuk Menyelamatkan Nyawa Manusia
- Pengelolaan Zakat BAZNAS Jadi Sorotan di Konferensi ZATCA Riyadh