Kasasi atas Vonis Bebas Dinilai Langgar HAM
Rabu, 09 November 2011 – 20:38 WIB
JAKARTA - Pakar hukum pidana, Prof. Dr. Muladi, S.H mengatakan, ketentuan pasal 67 dan pasal 244 KUHAP yang melarang banding dan kasasi terhadap putusan bebas, harus diterapkan di era demokrasi. Sebab, penerobosan dalam ketentuan pasal tersebut dinilai telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Yang bisa dilakukan adalah upaya hukum luar biasa yaitu kasasi demi kepentingan hukum terhadap keputusan yang sudah berkekuatan tetap sebagaimana diatur dalam pasal 259 ayat 2 KUHP," kata Muladi saat memberikan keterangan ahli pemohon dalam sidang pengujian Pasal 67 dan Pasal 244 KUHAP di ruang sidang MK, Rabu (9/11).
Menurutnya, kasasi demi kepentingan hukum dilakukan oleh Jaksa Agung karena jabatanya untuk menunjukan kesalahan hukum, sehingga harus diperbaiki dengan catatan bahwa kasasi tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan, termasuk terdakwa.
"Saya merekomendasikan agar permohonan uji materil pasal 67 dan pasal 244 KUHAP terhadap UUD 1945 yang dilakukan pemohon dapat diterima," ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Sodiki.
JAKARTA - Pakar hukum pidana, Prof. Dr. Muladi, S.H mengatakan, ketentuan pasal 67 dan pasal 244 KUHAP yang melarang banding dan kasasi terhadap
BERITA TERKAIT
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya