Kasasi atas Vonis Bebas Dinilai Langgar HAM
Rabu, 09 November 2011 – 20:38 WIB
Karena itu, pemohon meminta agar Pasal 67 dan Pasal 244 KUHAP merupakan ketentuan yang jelas/terang dan konstitusional atau tidak bertentangan dengan UUD 1945. Jika pasal itu dianggap konstitusional, maka secara otomatis yurisprudensinya yang dianggap tidak sah. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum pidana, Prof. Dr. Muladi, S.H mengatakan, ketentuan pasal 67 dan pasal 244 KUHAP yang melarang banding dan kasasi terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RS UKI Terus Berbenah Memasuki Usia 51 Tahun
- Mudhofir Khamid: Keputusan Prabowo Menaikkan UMP 6,5 Persen Sangat Berpihak pada Buruh
- Hari Anti-Korupsi Sedunia 2024: BRI Life & KPK Perkuat Komitmen Berantas Korupsi
- PPATK Bicara soal Pemblokiran Rekening Bank terkait Judi Online
- Pupuk Indonesia Salurkan Pupuk Bersubsidi Kepada Petani, Sebegini Jumlahnya
- Kemendagri-Kemenkeu Bersinergi Dorong Penurunan Stunting dan Kemiskinan