Kasasi atas Vonis Bebas Dinilai Langgar HAM

Kasasi atas Vonis Bebas Dinilai Langgar HAM
Kasasi atas Vonis Bebas Dinilai Langgar HAM
Karena itu, pemohon meminta agar Pasal 67 dan Pasal 244 KUHAP merupakan ketentuan yang jelas/terang dan konstitusional atau tidak bertentangan dengan UUD 1945. Jika pasal itu dianggap konstitusional, maka secara otomatis yurisprudensinya yang dianggap tidak sah. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Pakar hukum pidana, Prof. Dr. Muladi, S.H mengatakan,  ketentuan pasal 67 dan pasal 244 KUHAP yang melarang banding dan kasasi terhadap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News