Kasasi Awang Faroek Tak Pengaruhi KPU Kaltim
Rabu, 15 Oktober 2008 – 22:35 WIB
![Kasasi Awang Faroek Tak Pengaruhi KPU Kaltim](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Kasasi Awang Faroek Tak Pengaruhi KPU Kaltim
JAKARTA - Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (15/10), menolak gugatan pilkada yang diajukan pasangan Awang Faroek Ishak dan Farid Wadjdy (AFI). Yang jadi pertimbangan hakim, adanya dua surat kuasa untuk kasus yang sama sehingga mengaburkan hukum acara perkara. Surat kuasa pertama diberikan pada OC Kaligis sedangkan satunya lagi Andi F Amir. Ditegaskan pula bahwa surat KPU Pusat Nomor 2555/15/III/2008 tentang penyelarasan jadwal dan tahapan Pilgub, bukan meminta KPU Kaltim untuk mengundurkan pelaksanaan Pilgub, termasuk pula mengundurkan Pilkada jika AFI banding atau kasasi. Surat tertanggal 19 Agustus 2008 isinya tetap meminta agar KPU Kaltim menyelaraskan tahapan, waktu dan jadwal putaran kedua dengan gugatan AFI.
Awang pun langsung mengajukan banding. Sikap AFI ini dipastikan takkan menghentikan pelaksanaan pemilihan gubernur putaran kedua tanggal 23 Oktober ini. Menurut anggota KPU Pusat yang juga koordinator wilayah Kalimantan, I Gusti Putu Arta di Jakarta, Rabu (15/10), putusan Pengadilan Negeri Samarinda menjadi dasar kuat bagi KPU Kaltim untuk melanjutkan tahapan pilgub putaran kedua yang tersisa. Kerja KPU Kaltim untuk melaksanakan pilgub menjadi lebih lancar, walau nantinya AFI mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim, atau kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca Juga:
Lain halnya jika gugatan AFI diterima. Pelaksanaan pilgub putaran kedua kemungkinan besar akan terganggu atau dijadwal ulang. “Yang jadi masalah kan kalau gugatannya diterima. Ini kan putusannya ditolak, berarti KPU Kaltim bisa teruskan tahapan pilkada yang belum terlaksana. Sekarang semuanya diserahkan ke mereka (KPU Kaltim) selaku penyelenggara pilkada, gimana caranya supaya pilkada sesuai jadwal yang sudah ditetapkan,” sebut Putu.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (15/10), menolak gugatan pilkada yang diajukan pasangan Awang Faroek Ishak dan
BERITA TERKAIT
- DPD RI Minta Dana-Dana Negara di Papua Segera Diaudit
- DKPP Pecat Ketua KPU, Pimpinan Komisi II: Menurut Saya Ini Sangat Buruk
- Keputusan DKPP Memecat Ketua KPU Patut Diapresiasi
- Bakal Calon Bupati Kampar Pebriyan Winaldi Bagikan Makanan Bergizi kepada Anak-Anak
- Pasangan Gasman Punya Modal Besar di Pilkada NTB
- Anies-Sohibul Didukung PKS, Awiek PPP: Tokoh yang Satu Ceruk Suara