Kasasi Awang Faroek Tak Pengaruhi KPU Kaltim
Rabu, 15 Oktober 2008 – 22:35 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (15/10), menolak gugatan pilkada yang diajukan pasangan Awang Faroek Ishak dan Farid Wadjdy (AFI). Yang jadi pertimbangan hakim, adanya dua surat kuasa untuk kasus yang sama sehingga mengaburkan hukum acara perkara. Surat kuasa pertama diberikan pada OC Kaligis sedangkan satunya lagi Andi F Amir. Ditegaskan pula bahwa surat KPU Pusat Nomor 2555/15/III/2008 tentang penyelarasan jadwal dan tahapan Pilgub, bukan meminta KPU Kaltim untuk mengundurkan pelaksanaan Pilgub, termasuk pula mengundurkan Pilkada jika AFI banding atau kasasi. Surat tertanggal 19 Agustus 2008 isinya tetap meminta agar KPU Kaltim menyelaraskan tahapan, waktu dan jadwal putaran kedua dengan gugatan AFI.
Awang pun langsung mengajukan banding. Sikap AFI ini dipastikan takkan menghentikan pelaksanaan pemilihan gubernur putaran kedua tanggal 23 Oktober ini. Menurut anggota KPU Pusat yang juga koordinator wilayah Kalimantan, I Gusti Putu Arta di Jakarta, Rabu (15/10), putusan Pengadilan Negeri Samarinda menjadi dasar kuat bagi KPU Kaltim untuk melanjutkan tahapan pilgub putaran kedua yang tersisa. Kerja KPU Kaltim untuk melaksanakan pilgub menjadi lebih lancar, walau nantinya AFI mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim, atau kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca Juga:
Lain halnya jika gugatan AFI diterima. Pelaksanaan pilgub putaran kedua kemungkinan besar akan terganggu atau dijadwal ulang. “Yang jadi masalah kan kalau gugatannya diterima. Ini kan putusannya ditolak, berarti KPU Kaltim bisa teruskan tahapan pilkada yang belum terlaksana. Sekarang semuanya diserahkan ke mereka (KPU Kaltim) selaku penyelenggara pilkada, gimana caranya supaya pilkada sesuai jadwal yang sudah ditetapkan,” sebut Putu.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (15/10), menolak gugatan pilkada yang diajukan pasangan Awang Faroek Ishak dan
BERITA TERKAIT
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya
- Menyikapi Pernyataan Effendi, Guntur Romli Yakin Status Tersangka Hasto Sebagai Orderan Politik
- Indonesia Jadi Anggota BRICS, Marwan Cik Asan: Ini Langkah Strategis!
- Sultan Sebut Sawit Bisa Jadi Modal Soft Power Indonesia Dalam Geopolitik Global
- Agenda HUT PDIP Tidak Mundur Meski Hasto Menghadapi Persoalan di KPK
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi