Kasasi Awang Faroek Tak Pengaruhi KPU Kaltim

Kasasi Awang Faroek Tak Pengaruhi KPU Kaltim
Kasasi Awang Faroek Tak Pengaruhi KPU Kaltim
Tahapan yang harus disesuaikan misalnya tender, sedangkan aktualisasi data pemilih bisa terus dijalankan. Dalam suratnya KPU meminta  KPU Kaltim dan KPU Kabupaten/kota untuk menjaga soliditas dan supremasi hukum dalam melaksanakan tugasnya. Kedua,  KPU Kaltim diminta untuk menyelaraskan tahapan Pilgub dengan proses hukum, sedangkan poin ketiga KPU diminta terus melakukan pengawasan dan komunikasi. Surat ini sempat diartikan oleh kubu AFI bahwa KPU Pusat meminta penundaan pilgub putaran kedua.

AFI menggugat KPU karena menilai ada kekeliruan penerapan undang-undang dalam pilgub pertama Mei lalu. Pasalnya, KPU menetapkan pilgub digelar dua putaran karena tak ada pasangan yang meraih 30 persen suara sesuai UU No 12 Tahun 2008 tentang Pemerrintahan Daerah. Menurut AFI ini bertentangan sebab tahapan awal pilgub mengacu UU No 32 Tahun 2004 yang kemudian direvisi UU No 12 Tahun 2008 sehingga harus terus diterapkan. UU No 32 menyebutkan pasangan terpilih adalah pasangan yang memperoleh suara di atas 25 persen. Suara yang diperoleh AFI sendiri lebih dari 28 persen. (pra/JPNN)


JAKARTA - Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (15/10),  menolak gugatan pilkada yang diajukan pasangan Awang Faroek Ishak dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News