Kasasi, Berharap Terdakwa Flame Tube Tidak Dieksekusi

“Jadi proses pembahasan telah dilakukan sebelum yang bersangkutan menjadi Kepala Sektor Belawan. Dengan demikian, dakwaan salah alamat (error in persona). Mohon kiranya hal ini jadi pertimbangan,” kata Todung.
Dakwaan lainnya yang juga tidak tepat, kata Todung, yaitu tentang tuduhan jaksa yang menyebutkan terdakwa tidak menolak barang (Flame Tube) yang tidak sesuai spesifikasi.
Padahal yang terjadi, terdakwa sebagai Kepala Sektor Belawan yang juga selaku Direksi Pekerjaan, menanggapi adanya ketidakcocokan spesifikasi tersebut, justru mengirimkan surat keberatan/ penolakan kepada CV Sri makmur, sebagai pemenang tender pekerjaan.
Surat bernomor 003/61/SBLW/2008 tertanggal 22 Januari 2008 tersebut ditujukan kepada Direktur CV Sri Makmur dan ditembuskan kepada General Manager PLN Sumatera Utara.
Dalam dakwaan Jaksa disebutkan, terdakwa sebagai direksi pekerjaan tidak melakukan pengawasan.
Namun, terbukti dipersidangan bahwa terdakwa telah melakukan pengawasan dengan membuat surat tentang adanya perbedaan barang yang datang, telah melaksanakan rapat dengan pihak PLN KITSU, Penyedia barang CV Sri Makmur dan siemens, telah membuat surat untuk meminta second opinion kepada PJBS, dan telah mengirim surat ke GM agar membahas masalah yang terjadi pada kontrak tersebut. (rl/sam/jpnn)
JAKARTA - Perkara pengadaan Flame Tube untuk Gas Turbine (GT) 1.2 Sektor Belawan tahun 2007 kembali mendapat sorotan. Aktivis Indonesia Corruption
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki