Kasasi Ditolak, Akil Bidik PK dan Grasi
Senin, 23 Februari 2015 – 22:25 WIB
JAKARTA - Upaya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar untuk terbebas dari hukuman penjara kandas. Ini setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan terdakwa seumur hidup perkara suap, gratifikasi dan pencucian uang saat menjadi Hakim MK tersebut.
Namun, Akil mengaku menerima keputusan itu. Kendati demikian pria kelahiran Putussibau, Kalimantan Barat, itu mengaku masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh yakin Peninjauan Kembali dan Grasi.
"Kita terima sajalah masalah ada hal-hal lain. Kita bisa PK dan Grasi. Kita jalani saja," kata Akil usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus Bambang Widjojanto, Senin (23/2) malam. Lantas, saat diminta penegasan apakah akan segera mengajukan PK, Akil pun membenarkannya. Yang jelas, saat ini ia akan menjalani putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap. "Insya allah, kita jalani dulu kan sudah inkrah. PK tidak ada batas waktu," ujarnya.
Seperti diketahui, MA menolak kasasi yang diajukan Akil. Penolakan itu menguatkan hukuman seumur hidup untuk mantan Anggota DPR ini.
JAKARTA - Upaya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar untuk terbebas dari hukuman penjara kandas. Ini setelah Mahkamah Agung menolak
BERITA TERKAIT
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Kabel Udara di Jakarta Semrawut, Ongen Sangaji Usulkan Pembentukan Pansus di Komisi A
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi