Kasasi Ditolak, Alfian Tanjung Dieksekusi ke Lapas Sidoarjo
Senin, 11 Juni 2018 – 16:45 WIB

Alfian Tanjung (berpeci) dan tim penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (6/2). Foto: Ridwan/JawaPos.Com
Alfian sendiri ditahan di Rutan Mako Brimob karena perkara lain yang ditudhkan padanya, yakni perkara dugaan ujaran kebencian yang ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkara itu, Alfian dinyatakan lepas atau onslag. (mg1/jpnn)
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengeksekusi Alfian Tanjung untuk menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sidoarjo, Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri
- Ini Alasan Denny Sumargo Nekat Datangi Rumah Farhat Abbas, Oh Ternyata
- Gegara Ucapan Ini, Denny Sumargo Dilaporkan ke Polisi, Waduh
- Pria Asal Jember Ini Berani Sebut Warga NU Bodoh di Medsos, Begini Jadinya