Kasasi Ditolak, Buni Yani Bisa PK

Kasasi Ditolak, Buni Yani Bisa PK
Buni Yani. Foto: dok/JPNN.com

Pada November 2017, Buni divonis Majelis Hakim PN Bandung, Jawa Barat, satu tahun enam bulan penjara dalam perkara penyebaran ujaran kebencian benuansa suku, agama, ras dan antargolongan. Buni terbukti melanggar UU ITE. Buni kemudian mengajukan banding di PT. Namun, PT menolak bandingnya April 2018. Jaksa dan Buni Yani pun menempuh jalur kasasi. (boy/jpnn)


MA menolak kasasi Buni per 22 November 2018 dengan perbaikan. Hanya saja belum diketahui berapa lama masa hukuman yang harus dijalani Buni.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News