Kasasi Ditolak, Buni Yani Bisa PK
Senin, 26 November 2018 – 13:47 WIB
Buni Yani. Foto: dok/JPNN.com
Pada November 2017, Buni divonis Majelis Hakim PN Bandung, Jawa Barat, satu tahun enam bulan penjara dalam perkara penyebaran ujaran kebencian benuansa suku, agama, ras dan antargolongan. Buni terbukti melanggar UU ITE. Buni kemudian mengajukan banding di PT. Namun, PT menolak bandingnya April 2018. Jaksa dan Buni Yani pun menempuh jalur kasasi. (boy/jpnn)
MA menolak kasasi Buni per 22 November 2018 dengan perbaikan. Hanya saja belum diketahui berapa lama masa hukuman yang harus dijalani Buni.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Gelontorkan Duit Rp 19 Triliun untuk Renovasi Sekolah dan Ponpes
- Fahri Hamzah Sebut Pembangunan Rusun Solusi untuk Mengubah Kawasan Kumuh jadi Modern
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Sejumlah Tokoh Merapat ke Kediaman Prabowo, Dari Fahri Hamzah Hingga Budiman
- Orang Dekat Prabowo Beri Sinyal Fahri Hamzah jadi Menteri Perumahan
- PDIP seperti Dapat Durian Runtuh, Pendukung Anies Berpesta