Kasasi Ditolak, Cirus Segera Dipecat
Senin, 25 Juni 2012 – 19:19 WIB
JAKARTA - Akhir karier Cirus Sinaga sebagai pegawai PNS Kejaksaan Agung makin dekat saja. Pasalnya, Kejaksaan Agung akan segera memecatnya menyusul terbitnya putusan kasasi yang menghukum Cirus selama 5 tahun penjara.
"Dia berpotensi untuk dipecat," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, Senin (25/6), saat ditanya tentang langkah hukum yang akan ditempuh kejaksaan setelah Cirus mendapat putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung.
Terpisah, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy menyebut pemecatan bisa dilakukan setelah mendapat salinan putusan. "Tapi menunggu laporan dari Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan dulu," ucap Marwan.
Cirus dihukum selama 5 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan tambahan, karena terbukti menghalangi penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang kasus korupsi pajak Gayus Tambunan. Cirus sebagai pengawai negeri bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasannya.
JAKARTA - Akhir karier Cirus Sinaga sebagai pegawai PNS Kejaksaan Agung makin dekat saja. Pasalnya, Kejaksaan Agung akan segera memecatnya
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun