Kasasi Ditolak, Cirus Segera Dipecat

Kasasi Ditolak, Cirus Segera Dipecat
Cirus Sinaga. Foto : Dokumen JPNN
JAKARTA - Akhir karier Cirus Sinaga sebagai pegawai PNS Kejaksaan Agung makin dekat saja. Pasalnya, Kejaksaan  Agung akan segera memecatnya menyusul terbitnya putusan kasasi yang menghukum Cirus selama 5 tahun penjara.

"Dia berpotensi untuk dipecat," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, Senin (25/6), saat ditanya tentang langkah hukum yang akan ditempuh kejaksaan setelah Cirus mendapat putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung.

Terpisah, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy menyebut pemecatan bisa dilakukan  setelah mendapat salinan putusan. "Tapi menunggu laporan dari Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan dulu," ucap Marwan.

Cirus dihukum selama 5 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan tambahan, karena terbukti menghalangi penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang kasus korupsi pajak Gayus Tambunan. Cirus sebagai pengawai negeri bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasannya.

JAKARTA - Akhir karier Cirus Sinaga sebagai pegawai PNS Kejaksaan Agung makin dekat saja. Pasalnya, Kejaksaan  Agung akan segera memecatnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News