Kasasi Ditolak, Cirus Segera Dipecat
Senin, 25 Juni 2012 – 19:19 WIB

Cirus Sinaga. Foto : Dokumen JPNN
JAKARTA - Akhir karier Cirus Sinaga sebagai pegawai PNS Kejaksaan Agung makin dekat saja. Pasalnya, Kejaksaan Agung akan segera memecatnya menyusul terbitnya putusan kasasi yang menghukum Cirus selama 5 tahun penjara.
"Dia berpotensi untuk dipecat," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, Senin (25/6), saat ditanya tentang langkah hukum yang akan ditempuh kejaksaan setelah Cirus mendapat putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung.
Terpisah, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy menyebut pemecatan bisa dilakukan setelah mendapat salinan putusan. "Tapi menunggu laporan dari Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan dulu," ucap Marwan.
Cirus dihukum selama 5 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan tambahan, karena terbukti menghalangi penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang kasus korupsi pajak Gayus Tambunan. Cirus sebagai pengawai negeri bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasannya.
JAKARTA - Akhir karier Cirus Sinaga sebagai pegawai PNS Kejaksaan Agung makin dekat saja. Pasalnya, Kejaksaan Agung akan segera memecatnya
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin