Kasasi Ditolak, Cirus Segera Dipecat
Senin, 25 Juni 2012 – 19:19 WIB
JAKARTA - Akhir karier Cirus Sinaga sebagai pegawai PNS Kejaksaan Agung makin dekat saja. Pasalnya, Kejaksaan Agung akan segera memecatnya menyusul terbitnya putusan kasasi yang menghukum Cirus selama 5 tahun penjara.
"Dia berpotensi untuk dipecat," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, Senin (25/6), saat ditanya tentang langkah hukum yang akan ditempuh kejaksaan setelah Cirus mendapat putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung.
Terpisah, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy menyebut pemecatan bisa dilakukan setelah mendapat salinan putusan. "Tapi menunggu laporan dari Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan dulu," ucap Marwan.
Cirus dihukum selama 5 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan tambahan, karena terbukti menghalangi penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang kasus korupsi pajak Gayus Tambunan. Cirus sebagai pengawai negeri bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasannya.
JAKARTA - Akhir karier Cirus Sinaga sebagai pegawai PNS Kejaksaan Agung makin dekat saja. Pasalnya, Kejaksaan Agung akan segera memecatnya
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Sebut Peningkatan Kesejahteraan Bisa Tingkatkan Kualitas Guru
- Prabowo Naikkan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen
- BEST Outlook 2025, Sejumlah Tantangan yang Akan Dihadapi Menuju Indonesia Emas 2045
- Prabowo Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 10 Ribu Per Porsi
- HKN Ke-60, Tangsel Berkomitmen Capai Kota Sehat Bertaraf Internasional
- Dukung Kenaikan Gaji Guru, GP Ansor Soroti Nasib Honorer dan Penerapan yang Merata